Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Papua Barat Daya menggelar pertemuan dan koordinasi bersama Kepolisian Khusus (Polsus) guna meningkatkan sinergitas serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian terbatas, Rabu (28/1/2026) siang, di Kota Sorong.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Binmas Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol M. Erfan, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan Kehutanan Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Petrus F. Tawer, S.Hut., M.Ling.
Dalam sambutannya, Kombes Pol M. Erfan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Kepolisian Khusus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa. Selain itu, pengawasan juga berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus serta Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan meliputi pemahaman konsep pengawasan Polsus, pendataan personel Kepolisian Khusus, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta pendataan dan pengawasan terhadap penggunaan dan penyimpanan senjata api serta amunisi.
“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian yang bersifat terbatas oleh Kepolisian Khusus, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol M. Erfan.
Sementara itu, Ps. Paur Min Ops Dit Binmas Polda Papua Barat Daya, Ipda Sarifudin, S.Hut., selaku pemateri, memaparkan materi terkait pengertian Kepolisian Khusus, mekanisme pengawasan oleh Polri, serta ketentuan perizinan, penggunaan, dan penyimpanan senjata api non-organik Polri/TNI yang digunakan oleh Polsus dalam pelaksanaan tugasnya.
Melalui kegiatan ini, Dit Binmas Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan profesionalisme Kepolisian Khusus, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan Polsus berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**








