Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel pada Kamis (4/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, sebanyak 29 tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi kejadian.
Untuk kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, polisi menetapkan 14 tersangka. Mereka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur, dan kasus ini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Berikut inisial para tersangka : RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara itu, dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, polisi menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Makassar.
Berikut inisial para tersangka : MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Kombes Pol Didik menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda tergantung peran dan lokasi kejadian.
Untuk tersangka pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, dijerat dengan : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), serta pemberatan melalui Pasal 64 KUHP (Perbuatan berlanjut).
Sementara untuk tersangka pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan atau penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Perbuatan berlanjut), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), serta Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian berbasis SARA yang menyebabkan kerusuhan).
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari kedua lokasi kejadian.
Barang bukti dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel antara lain : 1 buah flashdisk berisi foto kejadian, 1 batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 besi pendek, dan 1 alat menyerupai linggis, 1 balok kayu dan 1 buah sekop, 3 unit handphone (Samsung J7, Oppo A16, dan Vivo 1904), 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
Barang bukti dari Kantor DPRD Kota Makassar meliputi : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 kursi kerja, 1 kipas exhaust, dan 1 kulkas merek Sharp, 1 unit mobil hasil curian berikut barang-barang hasil pencurian lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Proses pengembangan masih berjalan. Kami akan terus dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.
Polda Sulsel mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.**








