Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Kebijakan sentralisasi anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025 tentang Kebijakan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan yang diterbitkan pada 18 November 2025, menginstruksikan agar kerja sama publikasi dengan media cetak maupun elektronik dipusatkan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam poin ketiga surat edaran tersebut ditegaskan, perangkat daerah hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk belanja langganan koran dan majalah. Sementara itu, seluruh kerja sama publikasi media harus dialihkan dan dikelola secara terpusat oleh Dishubkominfo.
Namun, berdasarkan penelusuran Sorotnews.co.id, implementasi kebijakan tersebut di lapangan diduga belum berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, mengakui pihaknya masih mengelola anggaran publikasi media sebesar Rp15 juta yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.
“Silakan saja kalau mau mengajukan kontrak kerja sama publikasi, tapi anggarannya hanya sebesar itu,” ujar Deden, saat dikonfirmasi pada 20 Februari 2026.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat sentralisasi anggaran publikasi sebagaimana tertuang dalam SE Bupati. Jika merujuk pada aturan tersebut, seharusnya anggaran kerja sama publikasi tidak lagi dikelola oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di sisi lain, langkah berbeda justru dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sekretaris DPRD (Sekwan), Opan Sopian, menyatakan bahwa anggaran kerja sama publikasi media untuk tahun berjalan telah dipindahkan ke Dishubkominfo.
“Untuk tahun ini memang benar anggaran kerja sama publikasi dengan media kita pindahkan ke Dishubkominfo. Di sekretariat hanya untuk langganan koran dan majalah,” ungkap Opan.
Kebijakan tersebut memunculkan perbincangan tersendiri. Secara prinsip tata kelola keuangan daerah, legislatif dan eksekutif memiliki struktur pengelolaan anggaran yang terpisah. Namun, dalam konteks pelaksanaan SE Bupati, Sekretariat DPRD memilih menyesuaikan kebijakan dengan mengalihkan anggaran publikasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Roni, membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima alokasi anggaran publikasi dari DPRD.
“Tidak ada dari dinas. Kami hanya mengelola anggaran publikasi dari DPRD, sekitar Rp200 juta. Mungkin anggaran di dinas masih ada dan digunakan untuk kegiatan lain,” jelasnya.
Fakta tersebut mempertegas adanya ketidaksinkronan antara kebijakan yang tertuang dalam surat edaran dengan pelaksanaannya di tingkat perangkat daerah. Jika sentralisasi anggaran publikasi telah diinstruksikan, semestinya seluruh SKPD mengalihkan pos kerja sama media ke Dishubkominfo.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah kebijakan sentralisasi anggaran publikasi telah disosialisasikan dan diimplementasikan secara menyeluruh?
Mengapa hanya Sekretariat DPRD yang menindaklanjuti pengalihan anggaran, sementara SKPD lain masih mengelola secara mandiri?
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan SE Bupati tersebut?
Transparansi dan konsistensi kebijakan menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sentralisasi anggaran publikasi sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi informasi publik dan mencegah tumpang tindih kerja sama media.
Sorotnews.co.id masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Bupati Tasikmalaya guna memperoleh penjelasan resmi terkait implementasi Surat Edaran Nomor 0044 Tahun 2025 tersebut.**








