Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pelaku berinisial AZ als R (48) yang merupakan suami sirih korban hingga tega menyiramkan air keras ke istri dan anak balitanya hingga meninggal dunia
Pelaku berinusial AZ alias R (48) ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Kurniawan dan kasi humas Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras lantaran cemburu terhadap istrinya yang masih berhubungan dengan mantan suami.
“Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya terlepas dari hal yang mana apakah dari hp (ketahuan selingkuh),” ujarnya dimapolres, Jumat, 30/12/2022.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras, dan dua buah hp.
“Dan saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus RT013/011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya SS (31) di rumah kontrakan. Diduga sang istri menggunjing keluarga si pelaku, pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke korban.
“Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga korban, bahwa dirinya telah disiram oleh suaminya dengan menggunakan air keras sehingga mengenai badannya dan anaknya,” ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Selasa (27/12/2022).








