Polres Labuhanbatu Gelar Upacara PTDH terhadap Personel yang Langgar Etika Profesi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Senin (26/5/2025). Upacara berlangsung secara tertutup dan khidmat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

Anggota yang diberhentikan adalah Arianto, personel Polres Labuhanbatu, yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri. Keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang dilakukan secara objektif dan akuntabel oleh Bidang Propam Polres Labuhanbatu.

Dasar hukum pemberhentian mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan wujud ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan kehormatan Polri.

“Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi akan ditindak tegas. Kita berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjunjung tinggi etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tegas Kompol Syafrudin.

Ia juga menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menjaga profesionalisme dan terus berbenah dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polres, para perwira, serta personel jajaran lainnya. Meski diliputi suasana haru, kegiatan berlangsung lancar dan penuh penghormatan terhadap prosedur hukum yang berlaku.**

Pos terkait