Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI TIMUR, NTT – Pengamat hukum dan advokat asal Manggarai, Dr. Edi Hardum, SH, MH, menyoroti kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa (Kades) Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, yang saat ini masih ditangani Polres Manggarai Timur.
Kepada media SorotNews pada 16 Februari 2024 Dr. Edi Hardum, SH, MH, menyampaikan agar Polres Manggarai Timur bekerja profesional dalam menyelesaikan kasus Dugaan Korupsi mantan Kades Golo Nimbung.
“Profesional artinya yang Pertama, Tidak boleh mengusut kasus ini karena ada pesanan, atau menjadikan kasus ini sebagai ATM. Kalau misalnya tidak ada tindak pidananya jangan diusut. Kedua, Kalau memang ada tindak pidananya harus diusut, kita dukung polres Manggarai Timur hadirkan tim independen untuk menghitung kerugian negaranya,” kata Edi Hardum.
“Sebab bisa saja Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sebagai lembaga stempel yang selama ini bermain mata dengan mantan Kades tersebut untuk kepentingan Inspektorat sendiri,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta ini.
Selanjutnya Edi meminta kepada Polres Manggarai Timur, Kalau ada unsur pidana harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, tidak boleh ada main mata.
“Jangan-jangan ketika ada tindak pidananya, nanti ada pendekatan dibelakang layar, atau pendekatan dibawah meja, terus kasus ini tidak dituntaskan,” ungkapnya.
“Saya minta Polres Manggarai Timur bekerja profesional, kita dukung usut kasus ini selama ada tindak pidananya,” kata Advokat dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
“Tetapi kita juga menentang kalau kasus ini dibuat-buat, dicari-cari kesalahan mantan kades Golo Nimbung, itu tidak boleh, harus bekerja profesional,” tutup Edi.**








