Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori.
TANGGAMUS, LAMPUNG — Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pengungkapan kasus di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).
Dua tersangka tersebut berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta keterangan saksi-saksi,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban merupakan pasangan suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Peristiwa pertama kali diketahui warga yang mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Setelah dilakukan pengecekan bersama anak korban, Ade Riski alias Nanang, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka parah. Pelapor kemudian memecahkan kaca pintu rumah untuk masuk dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap luka yang dialami tersangka AJ. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, AJ akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama AM.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi untuk membayar utang. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap korban sebelum mengambil uang milik korban.
Kapolres juga menegaskan bahwa isu keterlibatan anak korban yang sempat beredar di masyarakat tidak terbukti. “Anak korban memang berteman dengan para tersangka, namun hingga saat ini tidak ditemukan unsur keterlibatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 339, Lebih Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanggamus memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.**








