Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI — Seorang wanita bernama Melina Warungu menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan dua perempuan di Jalan Piayu Pancur Tower 1, RT/RW 003/010, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Dalam keterangannya kepada awak media, Melina menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 12 November 2025. Ia mengatakan, sebelum peristiwa pengeroyokan berlangsung, dirinya sedang bertengkar dengan suaminya di dalam rumah sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, dua perempuan bernama Ferni Wati Lafau dan Restina Lapau datang ke rumahnya.
Tanpa berbicara sepatah kata pun, kedua pelaku diduga langsung melakukan penyerangan dengan menarik baju korban dan menyeretnya dari dalam rumah hingga ke luar rumah. Melina mengaku dipukuli berkali-kali pada bagian wajah dan belakang kepala. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku ditelanjangi oleh para pelaku hingga mempermalukannya di depan warga yang menyaksikan.
Sejumlah saksi disebut berada di lokasi, antara lain: Jonson Sihombing, Mawarni Meorofa, Agustinus Gulo, Sajenius Telaubanua.
Akibat kejadian itu, Melina mengaku mengalami trauma berat. Korban Pertanyakan Proses Penanganan Kasus.
Melina menyayangkan lambannya penangkapan terhadap kedua pelaku. Ia menyebut, meski laporan telah dibuat pada 12 November 2025 dengan nomor laporan: LP-B/293/XI/SPKT/Polsek Sungaibeduk/Polresta Barelang/Polda Kepri, namun hingga 4 Desember 2025, belum ada penahanan terhadap para pelaku.
“Saya hanya meminta keadilan. Kenapa laporan saya dari tanggal 12 November sampai hari ini para pelaku belum juga ditangkap? Saya berharap Kapolsek tidak tutup mata,” tegas Melina.
Kuasa hukum korban, Eduard Kamaleng, S.H., M.H., meminta Polsek Sungai Beduk untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami khawatir para pelaku melarikan diri sebelum penahanan dilakukan. Kami minta Polsek Sungai Beduk bertindak profesional, berani menegakkan hukum sesuai peraturan. Yang salah dikatakan salah, yang benar dikatakan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, memastikan bahwa proses hukum telah berjalan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan status kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih menunggu surat dari pengadilan. Paling lambat satu minggu. Kami minta korban bersabar, setelah surat keluar, para pelaku akan segera kami tangkap,” jelasnya.**








