Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kuasa hukum H Subchan, Zaenudin dan Didik Pramono melaporkan perusakan portal berikut spanduk yang terpasang di lokasi proyek pembuatan tanggul pantai ke Polsek Batang Kota. Perusakan dilakukan oleh orang tidak dikenal berkaitan dengan aksi blokir oleh pemilik lahan.
“Hari ini kami laporkan ke Polsek Batang karena portal bambu dan spanduk mendadak hilang dari lokasi,” ungkap Zenudin, Rabu (10/5/2023).
Zaenudin menyatakan dirinya mengetahui perusakan itu dari saksi yang nelihat kejadian. Pelaku perusakan menghilangkan semua bambu dan spanduk dari lokasi pemasangan.
Anehnya, lanjut dia, saat berada di Polsek Batang untuk melaporkan perusakan itu dirinya mendapatkan kiriman sebuah foto yang memperlihat portal bambu berikut spanduk sudah terpasang kembali namun tidak lengkap seperti semula.
Kanitreskrim Polsek Batang, Aiptu Hahang Zubair membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait perusakan dan secepatnya akan ditindaklanjuti.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti. Kami akan cek lokasinya,” ujar Hahang Zubair.
Diberitakan sebelumnya seorang warga Kota Pekalongan bernama H Subchan melakukan aksi blokir untuk menutup akses proyek pembangunan tanggul raksasa pengendali banjir dan rob di Pantai Slamaran.
Aksi tersebut dilakukan lantaran pemilik lahan diabaikan haknya mulai dari izin lahan untuk dijadikan akses jalan maupun penyerobotan sebagian tanah hak milik secara sepihak oleh pelaksana proyek.








