Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
TANGERANG, BANTEN – Pimpinan Pusat Komite Independen Bela Rakyat (PP-KIBRA) resmi melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang, terkait dugaan terjadinya penyimpangan anggaran, praktik pemerasan terhadap rekanan proyek, gratifikasi, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Surat bernomor : 0363/A-Klarifikasi-Somasi/KC/PP-KIBRA/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tersebut berisi permintaan klarifikasi terbuka dari Dinas Bina Marga dan SDA atas sejumlah temuan di lapangan yang diduga melibatkan oknum pejabat serta pihak eksternal.
Menurut PP-KIBRA, hasil penelusuran dan laporan masyarakat menunjukkan adanya paket proyek pembangunan serta rehabilitasi jalan di Kabupaten Tangerang yang diduga tidak sesuai kontrak dan mengalami kelebihan pembayaran (overpayment).
Sekretaris Jenderal PP-KIBRA, Rusman, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan terhadap rekanan, pengaturan paket proyek untuk pihak tertentu, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dinas dan pihak eksternal.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pemerasan terhadap rekanan proyek, praktik pengaturan paket pekerjaan untuk rekanan tertentu, serta dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Bina Marga dan SDA,” ujar Rusman dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/10/2025).
Selain persoalan proyek, PP-KIBRA juga menyoroti pengurukan dan penutupan aliran Sungai Kronjo–Munjul, yang dinilai telah merusak ekosistem alam dan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup masyarakat setempat.
PP-KIBRA menilai dugaan praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam surat tersebut, PP-KIBRA menuntut Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang untuk:
1. Menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
2. Melakukan audit investigatif independen terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah.
3. Menjatuhkan sanksi tegas dan pemberhentian terhadap oknum pejabat atau penyedia jasa yang terbukti melakukan penyimpangan.
4. Menindaklanjuti tanggung jawab pejabat pengawas lapangan yang lalai dalam memastikan mutu pekerjaan.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau langkah konkret, kami akan melaporkan kasus ini ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, serta menyiapkan aksi sosial dan unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Rusman.
PP-KIBRA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di lingkungan birokrasi Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak ingin birokrasi menjadi ladang penyimpangan. Pemerintahan yang bersih adalah hak publik, bukan sekadar slogan,” tegas Rusman.
Lembaga kontrol sosial tersebut juga menyatakan siap menyerahkan seluruh data temuan dan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi dan somasi dari PP-KIBRA tersebut.
Dihubungi terpisah melalui aplikasi pesan oleh Sorotnews.co.id, Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan SDA, Rijal Muhammad Fikri, S.T., M.T., belum memberikan respons atau keterangan hingga berita ini dipublikasikan.
Redaksi Sorotnews.co.id akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang apabila ada klarifikasi atau penjelasan resmi terkait tudingan tersebut.
PP-KIBRA memastikan akan menyerahkan seluruh hasil laporan dan bukti-bukti pendukung kepada aparat penegak hukum. Lembaga ini berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan demi kepentingan publik.**








