PPATK Blokir Rekening, Ini Alasan dan Mekanisme Hukumnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus M. 

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening sebagai langkah preventif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Tindakan ini merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta diperkuat oleh Peraturan Kepala PPATK Nomor 4 Tahun 2022.

Kewenangan tersebut memungkinkan PPATK untuk mencegah aliran dana ilegal dan memitigasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan nasional.

Berikut beberapa alasan utama di balik tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK :

1. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

PPATK bertugas memantau dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Apabila ditemukan indikasi kuat bahwa suatu rekening digunakan untuk menampung atau memutar dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkoba, judi online, atau terorisme, maka PPATK dapat memerintahkan pemblokiran sementara.

Tujuannya adalah mencegah perpindahan, penghilangan, atau penyembunyian aset ilegal sebelum proses hukum dilakukan.

2. Pemblokiran Rekening Dormant (Tidak Aktif)

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu (biasanya 3 hingga 12 bulan). PPATK melihat rekening seperti ini rawan digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk : Penampungan dana hasil kejahatan, Perdagangan akun (jual beli rekening), Rekayasa identitas (nominee account), Akses ilegal melalui peretasan.

Pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk : Melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan pihak ketiga, Memberi notifikasi resmi kepada nasabah, Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tidak diketahui keberadaannya.

PPATK menegaskan bahwa uang dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman dan tidak disita, hanya dibekukan untuk sementara.

3. Hasil Analisis Transaksi Mencurigakan (ATM)

PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran berdasarkan hasil analisis internal, tanpa perlu menunggu laporan dari pihak luar. Apabila ditemukan pola transaksi yang tidak wajar atau mencurigakan, maka pemblokiran dapat langsung dilakukan untuk mencegah potensi kejahatan keuangan lebih lanjut.

4. Laporan dari Lembaga atau Penyedia Jasa Keuangan

PPATK juga menerima laporan dari : Penyedia jasa keuangan (bank, asuransi, fintech, dll.)

Lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika laporan tersebut mengindikasikan keterlibatan rekening dalam tindak pidana, maka PPATK berwenang menginstruksikan pemblokiran.

Sifat Sementara : Pemblokiran oleh PPATK bersifat sementara, maksimal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang setelah laporan disampaikan kepada penyidik.

Respon Bank : Lembaga keuangan wajib menindaklanjuti perintah pemblokiran dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Koordinasi Lanjutan : PPATK akan menyampaikan laporan resmi kepada penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Meski langkah ini penting dalam memberantas kejahatan keuangan, pemblokiran rekening kerap berdampak pada masyarakat yang tidak bersalah. Untuk itu, PPATK didorong untuk terus : Meningkatkan transparansi dalam proses blokir dan buka blokir, Memberikan mekanisme pengaduan dan klarifikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, Memastikan bahwa perlindungan terhadap data dan hak nasabah tetap dijaga.

Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan bentuk hukuman, melainkan tindakan preventif berdasarkan analisis risiko. Namun, transparansi, akurasi data, dan perlindungan hak individu tetap harus menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.**

Pos terkait