PT Anugrah Sumber Rejeki Diduga Masih Rekrut dan Kirim Pekerja Migran Secara Ilegal ke Arab Saudi, Meski Telah Dicabut Izin Operasinya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Praktik pengiriman dan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural oleh perusahaan yang telah dicabut izinnya kembali mencuat. PT Anugrah Sumber Rejeki (PT. ASR), yang beralamat di Jalan Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga masih aktif merekrut dan memberangkatkan PMI ke Arab Saudi, meskipun Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) miliknya telah dibekukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ironisnya, pengiriman tersebut dilakukan di tengah kebijakan moratorium yang masih diberlakukan oleh pemerintah terhadap penempatan PMI ke Arab Saudi dan negara-negara di kawasan Timur Tengah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pembiaran oleh pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, PT ASR diduga tetap menjalankan aktivitas perekrutan PMI dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pemberangkatan nonprosedural terhadap seorang PMI bernama Siti Zubaedah asal Lombok. Ia dikabarkan dikirim ke Arab Saudi melalui PT ASR dan kini menghadapi permasalahan terkait gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan di negara penempatan.

Yusri Al-Bima, aktivis dari Aliansi Masyarakat Buruh Indonesia (AMBI) yang juga merupakan pemerhati isu PMI, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah. Ia menegaskan bahwa diperlukan langkah tegas dan sistematis untuk menghentikan praktik pengiriman ilegal, terutama dengan memperketat pengawasan di titik-titik krusial seperti tempat injaz (verifikasi sidik jari) dan bandara internasional sebagai pintu akhir keberangkatan.

“Pemerintah harus serius memberantas pengiriman PMI secara nonprosedural. Jangan sampai sindikat bermain mata dengan oknum aparat penegak hukum. Ini masalah serius,” tegas Yusri.

Yusri juga mengingatkan bahwa PT ASR pernah tersandung kasus serupa di Bandara Sidoarjo, Surabaya, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam kasus Siti Zubaedah, beredar bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara PMI tersebut dengan narasumber. Dalam percakapan itu, disebut nama-nama yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan, seperti “Pak Imam”, “Pak Dadang”, dan “Bu Ayu”. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan individu-individu tertentu di balik praktik ilegal tersebut.

Dugaan adanya oknum yang membekingi dan memberikan perlindungan hukum terhadap PT ASR juga turut mencuat. Perusahaan tersebut membantah telah memberangkatkan Siti Zubaedah, namun sejumlah bukti lapangan menunjukkan sebaliknya.

Situasi ini menjadi perhatian mendesak bagi Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) serta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat pengiriman PMI secara nonprosedural. Keberadaan sindikat ini, jika tidak diberantas, berpotensi menimbulkan lebih banyak korban di masa mendatang.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak guna melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia dan memastikan proses penempatan dilakukan secara legal, aman, dan bermartabat.**

Pos terkait