Laporan wartawan sorotnews.co.id : Muktar.
JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan penyalur pekerja migran kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bernama PT PTM, yang beralamat di Jalan Batu Ampar, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, diadukan telah memberangkatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dalam kondisi kesehatan yang tidak layak untuk bekerja.
Perempuan bernama Ipayanah, asal Tangerang, Banten, mengaku diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT PTM pada Februari 2025 meskipun ia tengah menderita penyakit tumor payudara yang sebelumnya sudah dioperasi sebanyak dua kali. Selain itu, ia juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kirinya.
“Saya punya riwayat tumor di payudara yang sudah diangkat dua kali, tapi sekarang terasa sakit lagi. Mata kiri saya juga rabun. Karena itu, saya ingin segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Ipayanah dalam pengaduannya.
Ipayanah menegaskan bahwa sponsor yang merekrutnya melalui PT PTM mengetahui kondisi kesehatannya sebelum keberangkatan, namun tetap memaksakan penempatan dirinya ke luar negeri.
“Saya diberangkatkan oleh PT PTM, Pak. Sponsor saya tahu kondisi saya sedang sakit,” ungkapnya.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural yang menjadi akar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sumber utama masalah TPPO berasal dari pemberangkatan PMI secara non-prosedural. Di situlah awal mula terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi, hingga eksploitasi,” tegas Karding saat menghadiri Deklarasi Pencegahan Non-Prosedural PMI dan TPPO di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, pemerintah telah membentuk sejumlah satuan tugas untuk memberantas praktik TPPO. Polri sendiri telah mengaktifkan Satgas TPPO yang bekerja sama dengan Kemenko Polhukam dan KemenP2MI. Di lingkungan KemenP2MI, juga dibentuk Tim Reaksi Cepat untuk merespons kasus-kasus darurat seperti ini.
Namun, Karding mengakui masih adanya perusahaan penyalur tenaga kerja dan individu yang bertindak sebagai sponsor atau “kaki lima” yang secara aktif melakukan perekrutan dan pengiriman PMI tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Atas pengaduan ini, publik mendesak agar PT PTM dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta segera memulangkan Ipayanah ke tanah air untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
Yusri Al-Bima, seorang aktivis pemerhati pekerja migran menyebut bahwa pengiriman PMI dalam kondisi tidak sehat tanpa pemeriksaan medis menyeluruh merupakan pelanggaran serius, baik terhadap standar prosedural penempatan maupun hak asasi pekerja.
Ditempat lain, Saripudin Ranex, CPP, Dewan Pembina Organisasi Masyarakat Bela Negara bernama Solidaritas Bela Indonesia Raya, Binaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI), menghimbau masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk selalu memastikan proses keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia dilakukan secara legal, sesuai ketentuan pemerintah, melalui jalur resmi dan perusahaan yang memiliki izin lengkap dari otoritas terkait. Laporkan segala bentuk perekrutan mencurigakan ke pihak berwenang untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan eksploitasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PTM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.**








