Puluhan Warga Rowobelang Tolak Kandang Ayam Petelur, Bau Menyengat dan Lalat Dinilai Ganggu Kesehatan

Foto: Puluhan warga Rowobelang bentangkan spanduk penolakan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATENG – Puluhan warga Desa Rowobelang, tepatnya di RT 2 dan RT 3 /RW 4 Perumahan Citra Harmoni, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, mengeluhkan keberadaan kandang ayam petelur yang beroperasi di dekat permukiman mereka. Aktivitas kandang yang telah berjalan sekitar enam bulan itu dinilai menimbulkan bau menyengat dan serbuan lalat yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga.

Kandang ayam tersebut diketahui berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah warga. Sejak mulai beroperasi, warga mengaku harus menghirup bau tak sedap hampir setiap hari, dari pagi hingga malam, terutama saat angin berembus ke arah permukiman.

“Baunya itu setiap hari, lalatnya juga banyak sekali. Kalau angin ke arah sini, baunya langsung masuk ke rumah,” ujar salah satu warga saat ditemui Sabtu (14/2/2026).

Warga juga menyesalkan proses pembangunan kandang yang disebut dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Mereka mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai kandang ayam petelur.

“Tiba-tiba sudah ada kandang dan ayamnya. Katanya sekitar 2.000 ekor, tapi kelihatannya lebih dari itu. Seharusnya kalau mau bangun kandang, konfirmasi dulu ke warga,” keluhnya.

Setelah kandang beroperasi sekitar dua bulan, warga sempat menerima kompensasi berupa uang. Namun, kompensasi tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan utama. Dana sebesar Rp500 ribu per bulan masuk ke kas RT, sementara sebagian warga yang menandatangani lembar persetujuan awal menerima Rp100 ribu per orang, tanpa mengetahui secara jelas isi perjanjian tersebut.

“Waktu itu diminta tanda tangan, tapi saya menolak karena tidak setuju ada kandang. Banyak yang tanda tangan tapi tidak tahu isinya apa,” imbuh warga lainnya.

Selain persoalan bau dan lalat, warga juga menyoroti akses jalan menuju kandang yang memanfaatkan lahan milik jalan tol tanpa izin resmi. Akses tersebut disebut berada di atas lahan yang menjadi kewenangan PT Jasa Marga.

Warga telah menggelar pertemuan dan musyawarah sebanyak dua kali, baik di tingkat RT maupun desa. Namun hingga kini, belum ada solusi konkret yang dirasakan.

“Katanya mau dibersihkan, mau diperbaiki, bahkan mau dipasang pagar setinggi tiga meter. Tapi kenyataannya bau masih tetap ada. Kalau masih bau, ya kami akan tetap protes,” tegas warga.

Warga menilai keberadaan kandang ayam dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial. Mereka khawatir bau dan lalat akan mengganggu saat ada hajatan atau kegiatan warga.

Sementara itu, Kepala Desa Rowobelang, Dul Sipur, membenarkan bahwa kandang ayam tersebut dibangun tanpa izin desa. Ia menyebut pihak desa telah memfasilitasi dua kali pertemuan di balai desa dengan menghadirkan pihak terkait.

“Intinya warga menolak. Dari pihak Jasa Marga juga menolak, karena akses jalan menuju kandang itu berada di lahan mereka,” jelas Dul Sipur.

Menurutnya, pertemuan juga melibatkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memberikan saran teknis, termasuk rencana pemasangan pagar setinggi tiga meter. Namun, secara administratif, kandang tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Intinya kandang itu belum ada izinnya. Dulu memang sempat ada surat yang saya tanda tangani, karena disampaikan tidak ada keberatan dari lingkungan. Tapi untuk izin resmi, itu belum ada,” pungkasnya.**

Pos terkait