Rapat Kedua Antara PT KKI dan Warga RT 5 RW 7 Kebraon Capai Kesepakatan Soal Penguasaan Lahan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – PT Kertas Karton Indonesia (KKI) kembali menggelar rapat mediasi kedua dengan warga RT 5 RW 7 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, terkait permasalahan penguasaan lahan yang selama ini ditempati sejumlah warga.

Pertemuan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 di ruang Pendopo Kecamatan Karangpilang. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Kebraon Distiani Dwi Astutik, S.H, Camat Karangpilang Ipong Wisnoe Wardon, Ir., M.M, unsur tiga pilar, serta perwakilan dari warga dan PT KKI.

Dari pihak perusahaan hadir Sudarto dan Irdian, S.H., S.E. selaku kuasa hukum PT KKI. Sementara warga diwakili oleh Hendro, Martin, Mochtar, dan Sutrisno, bersama tokoh masyarakat setempat, Ketua RW 7 Totok dan Ketua RT 5 Suryoko. Hadir pula unsur keamanan dari Babinsa Serka Anwar, Bhabinkamtibmas Serka Andhi, serta IPDA Luthi mewakili Kapolsek Karangpilang sebagai Kanit Reskrim.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin kesepakatan berhasil dicapai oleh kedua belah pihak, sebagai berikut:

1. Warga mengakui bahwa lahan dengan persil nomor 45, 46, 27, dan 28 yang terletak di Jalan Kemlaten Baru Barat adalah sah milik PT KKI.

2. PT KKI akan memulai kegiatan pemasangan pagar pada Senin, 14 Juli 2025, dimulai dari persil 27 hingga persil 28. Dalam proses ini, perusahaan akan tetap memberikan akses kepada warga untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

3. Terkait permohonan warga mengenai pemanfaatan sebagian lahan milik PT KKI untuk fasilitas umum, yakni Balai RT 05 RW 07, serta akses jalan dan area parkir di belakang balai, perwakilan PT KKI menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada manajemen pusat. Jawaban resmi dari manajemen diharapkan akan disampaikan kepada warga selambat-lambatnya Rabu, 16 Juli 2025.

4. Pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KKI menyatakan akan membongkar sendiri bangunannya secara sukarela, dengan batas waktu paling lambat 7 hari sejak rapat berlangsung, yakni terhitung mulai 11 Juli 2025.

Di luar forum resmi, sejumlah warga yang ditemui oleh jurnalis Sorotnews Surabaya, mengungkapkan bahwa keberadaan mereka di atas lahan tersebut tidak semata-mata tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Beberapa warga mengaku bahwa mereka menempati lahan tersebut setelah memperoleh izin secara lisan dari oknum pegawai PT KKI di masa lalu.

“Kami dulu dapat izin dari orang PT KKI sendiri. Bahkan ada yang kasih uang ke petugas itu,” ujar salah satu warga, yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan. Ia berharap, bila diperlukan, klarifikasi dapat dilakukan secara langsung dengan oknum yang pernah memberi izin tersebut.

Meski demikian, warga tetap menghormati keputusan dan proses hukum yang berlaku, serta berharap solusi yang diambil tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebutuhan warga akan ruang tinggal sementara.

Pihak Kecamatan Karangpilang dan Kelurahan Kebraon menyambut baik semangat dialog yang ditunjukkan kedua belah pihak. Camat Karangpilang, Ipong Wisnoe Wardon, menyatakan pihaknya akan terus memfasilitasi jalur komunikasi dan mediasi agar situasi tetap kondusif.

“Prinsipnya kami mengedepankan musyawarah mufakat. Harapannya tidak ada gesekan di lapangan, dan semua proses berjalan tertib serta saling menghormati hak,” ujarnya.

Rapat ini menjadi langkah lanjutan dalam menyelesaikan sengketa penguasaan lahan antara warga dan PT KKI, yang telah berlangsung cukup lama. Semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas dan terbuka terhadap solusi jangka panjang yang menguntungkan bersama.**

Pos terkait