Residivis Curas Kembali Berulah, Pria di Wonosobo Tewas Ditusuk Rekannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori. 

TANGGAMUS, LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, yang meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Pelaku berinisial TA (27), yang juga merupakan warga Pekon Padang Ratu, berhasil diamankan tak lama setelah kejadian. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2016, dengan vonis 15 tahun penjara.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu tidak lama setelah kejadian,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga, Minggu (22/3/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos warna hitam, satu celana jeans warna biru, satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang digunakan menjemput korban, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh pelaku bersama rekan-rekannya pada Kamis malam (19/3/2026) untuk bersantai. Mereka kemudian berkumpul di area persawahan di Pekon Soponyono.

Namun, suasana berubah menjadi tegang ketika korban dan pelaku terlibat cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Siring Betik, lalu dirujuk ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung. Namun nahas, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya tiga luka di leher kiri, dua luka di kepala kiri, luka tusuk dan sayat di lengan kiri, serta satu luka tusuk di punggung kanan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga karena emosi sesaat setelah merasa diejek oleh korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**

Pos terkait