Ribuan Warga Serbu Kejari Surabaya Setiap Jumat untuk Ambil Tilang, Kejaksaan Imbau Waspadai Modus Penipuan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Setiap hari Jumat, halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 1, Surabaya, dipadati ribuan warga yang datang untuk mengambil surat tilang dan barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kondisi ini sudah menjadi rutinitas mingguan, mengingat Kejari Surabaya membawahi wilayah hukum yang meliputi sekitar 25 kecamatan di seluruh Kota Surabaya. Jumlah pengambil tilang pada hari Jumat bisa mencapai 2.000 orang lebih, belum termasuk jumlah warga yang mengurus tilang di wilayah Kejari Tanjung Perak.

Salah satu warga, Agus, yang terkena tilang karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melintas di depan Kebun Binatang Surabaya, mengaku telah mengantre sejak pagi namun belum juga dipanggil hingga pukul 09.00 WIB.

“Saya dapat nomor antrean 300, tapi sampai sekarang belum dipanggil juga,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Tilang yang diproses di Kejaksaan biasanya berasal dari opsi slip biru, yaitu ketika pelanggar memilih untuk tidak membayar denda di tempat. Dalam skema ini, surat tilang akan diajukan ke pengadilan, dan hasil sidangnya—berisi nominal denda dan keputusan lain—akan diteruskan ke kejaksaan untuk dieksekusi.

Masyarakat yang ingin mengambil kembali dokumen atau barang bukti, seperti SIM atau STNK, harus mendatangi Kejari setempat dan menunjukkan bukti tilang serta melakukan pembayaran denda sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau e-Tilang. Kejaksaan Agung telah menerima laporan adanya pesan singkat atau tautan mencurigakan yang dikirim ke masyarakat dan mengaku sebagai pihak kejaksaan atau penegak hukum.

“Perlu ditegaskan, Kejaksaan tidak pernah mengirimkan surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat, WhatsApp, atau aplikasi perpesanan lainnya,” tegas pihak Kejaksaan RI dalam keterangannya.

Modus penipuan tersebut biasanya berupa tautan palsu yang jika diklik, dapat mencuri data pribadi atau mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran tidak resmi.

Masyarakat yang menerima surat tilang dapat melakukan pengecekan status dan pembayaran denda melalui jalur resmi, antara lain : Datang langsung ke kantor kejaksaan tempat perkara ditangani; Melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id; Menggunakan aplikasi e-Tilang yang tersedia di Google Play Store dan App Store; Transfer bank, sesuai dengan petunjuk resmi dalam surat tilang.

Dengan sistem yang terus dikembangkan, kejaksaan berharap masyarakat semakin mudah dan aman dalam mengakses layanan tilang tanpa perlu khawatir menjadi korban penipuan digital.**

Pos terkait