Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
BANGKA TENGAH, KEP. BABEL – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang berhasil menertibkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (8/11/2025).
Dalam operasi tersebut, Satgas Halilintar PKH mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang tanpa izin (ilegal mining) di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap.
“Dari hasil penertiban di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal di atas lahan seluas 315,48 hektare. Kami juga mengamankan 12 unit excavator, 2 buldoser, genset listrik, serta berbagai peralatan pendukung aktivitas tambang lainnya,” ujar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangannya.
Ia menambahkan, operasi penertiban berjalan aman dan lancar berkat dukungan penuh dari aparat kewilayahan dan instansi terkait.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari unsur kewilayahan, baik dari TNI-Polri, pemerintah daerah, maupun dinas terkait, yang telah membantu tim Satgas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Sinergi yang kuat ini membuat pelaksanaan operasi berlangsung kondusif tanpa kendala berarti,” jelas Dansatgas.
Menurut Mayjen Febriel, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
“Kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar. Dari total 315 hektare area tambang ilegal tersebut, potensi kerugian negara baik dari aspek sumber daya mineral maupun kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun. Namun angka ini masih akan kami verifikasi melalui proses assessment lebih lanjut untuk mendapatkan data kerugian yang akurat,” ungkapnya.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, pencemaran lingkungan, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung.
Satgas Halilintar PKH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan untuk mencegah terjadinya eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan hutan,” tegas Mayjen Febriel.
Operasi Satgas Halilintar PKH di Bangka Tengah ini menjadi bagian dari program nasional penegakan hukum terhadap penambangan ilegal (illegal mining) di kawasan hutan, guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara akibat praktik tambang tanpa izin.**








