Satker PJN Wilayah II Sorong dan PT Karya Mega Uleng Klarifikasi Pekerjaan Ruas Wernas–Pelabuhan Perikanan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

SORONG, PBD – Perwakilan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sorong, Papua Barat Daya, bersama pihak kontraktor PT Karya Mega Uleng memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pekerjaan paket IGD pada ruas Wernas menuju Pelabuhan Perikanan, Sabtu (14/2/2026).

Pihak Satker PJN Wilayah II Sorong menegaskan bahwa pekerjaan pada segmen Wernas hingga kawasan Pelabuhan Perikanan telah diselesaikan sesuai perencanaan teknis. Sementara itu, untuk ruas lanjutan menuju Pelabuhan Wersimar dengan total panjang sekitar 9 kilometer, diakui belum dapat ditangani secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran.

Dalam penjelasannya, Satker menyebutkan bahwa target awal pekerjaan sepanjang 3,2 kilometer justru terealisasi lebih panjang hingga sekitar 4,7 kilometer. Penambahan tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi dan penyesuaian teknis di lapangan. Dengan demikian, progres pekerjaan dinilai telah melampaui target awal yang direncanakan.

Namun demikian, terdapat sejumlah titik yang belum dapat ditangani secara penuh. Hal ini disebabkan oleh kendala teknis serta keterbatasan anggaran. Salah satu kendala adalah perbedaan antara lebar badan jalan dalam perencanaan yang mencapai 5,5 meter, sementara kondisi eksisting di lapangan hanya sekitar 5 meter. Selain itu, terdapat dua titik longsoran yang berpotensi membahayakan apabila dipaksakan penanganan tanpa dukungan anggaran tambahan.

“Kami ingin menegaskan bahwa pekerjaan di kawasan Pelabuhan Perikanan telah dilaksanakan secara maksimal sesuai target. Dari rencana 3,2 kilometer, realisasi mencapai kurang lebih 4,7 kilometer. Beberapa titik memang belum bisa ditangani karena keterbatasan dana dan kondisi teknis di lapangan,” ujar perwakilan Satker PJN Wilayah II Sorong.

Sementara itu, perwakilan PT Karya Mega Uleng menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan paket pekerjaan IGD Tahun Anggaran 2025 dengan target awal sepanjang 3,2 kilometer. Setelah dilakukan evaluasi bersama konsultan pengawas dan direksi pekerjaan, ditemukan sejumlah ruas yang perlu penanganan tambahan, serta beberapa segmen yang hanya memerlukan peningkatan kualitas jalan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, panjang penanganan berubah menjadi sekitar 4,705 kilometer hingga mendekati Pelabuhan Perikanan Romboa. Meski demikian, dua titik longsoran tidak masuk dalam perencanaan awal sehingga tidak dapat ditangani secara permanen dalam paket pekerjaan tersebut.

Sebagai langkah sementara, pada dua titik longsoran dilakukan penanganan darurat berupa timbunan pilihan dan pembentukan badan jalan agar tetap dapat dilintasi masyarakat. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan, penanganan permanen terhadap titik longsor tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pihak kontraktor juga menegaskan bahwa pekerjaan yang dibayarkan dan tercatat dalam kontrak sepanjang 4,175 kilometer telah diselesaikan sesuai ketentuan. Adapun pembukaan lahan pada beberapa titik tambahan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk rencana pengembangan lanjutan, apabila usulan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Pemerintah Pusat disetujui pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam pelaksanaan proyek, sebanyak 13 tenaga kerja lokal dilibatkan, termasuk pemilik hak ulayat yang turut berperan dalam pembukaan akses jalan.

“Pekerjaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai perencanaan teknis dan ketentuan kontrak. Untuk kelanjutan pekerjaan hingga Pelabuhan Wersimar, hal tersebut bergantung pada usulan serta persetujuan anggaran dari Pemerintah Pusat,” pungkas perwakilan PT Karya Mega Uleng.

Melalui klarifikasi ini, Satker PJN Wilayah II Sorong dan pihak kontraktor berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan proporsional terkait pelaksanaan proyek ruas Wernas menuju Pelabuhan Perikanan.**

Pos terkait