Satu Narapidana Rutan Pekalongan Terima Amnesti Presiden, Bebas dari Seluruh Akibat Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan secara resmi melaksanakan pemberian amnesti presiden kepada satu orang narapidana berinisial AS, yang sebelumnya divonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tertanggal 1 Agustus 2025.

Program pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mencakup 1.178 narapidana di seluruh Indonesia, yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan penghapusan seluruh akibat hukum pidana.

Pelaksanaan amnesti dilakukan dengan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. Petugas memastikan seluruh data fisik dan identitas penerima amnesti telah diverifikasi dengan benar. Narapidana juga diberikan penjelasan mengenai makna dan konsekuensi dari pemberian amnesti tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses pembebasan dilakukan tanpa pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.

Dokumen resmi Keputusan Presiden terkait amnesti ini juga telah diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian amnesti dilakukan secara sederhana namun tetap khidmat, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

“Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap narapidana yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kami berharap penerima amnesti dapat memaknainya sebagai peluang untuk memperbaiki diri, kembali ke masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Nanang.

Proses pembebasan narapidana AS telah dilaksanakan pada Sabtu siang, 2 Agustus 2025. Dengan status hukum yang kini telah bersih, AS resmi meninggalkan Rutan Pekalongan dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang merdeka dari jeratan hukum.

Pemberian amnesti ini juga menjadi penanda bahwa pendekatan keadilan di Indonesia tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan peluang untuk rehabilitasi sosial.**

Pos terkait