Laporan wartawan sorotnews.co.id : Erpan.
SBB, MALUKU – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini bersiap memasuki babak baru pembangunan setelah DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD SBB, Andareas H. Kolly, ini juga dihadiri Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, dan para pimpinan OPD lingkup Pemda SBB. Rapat paripurna ini membahas beberapa agenda krusial, termasuk arah kebijakan daerah dan masa depan desa-desa di Bumi Saka Mese Nusa. Pantauan media ini, Rabu (26/8/2025)
Salah satu poin penting yang dibahas adalah transformasi desa menjadi negeri, yang bertujuan meningkatkan status dan potensi desa secara signifikan. Perubahan ini akan memperjelas batas wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Upaya meningkatkan status dan potensi desa, Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 Tentang Desa. Adaptasi regulasi untuk perkembangan dan kebutuhan Desa, Revisi Perda No. 12 Tahun 2019 untuk mempertegas peran BPD sebagai representasi masyarakat desa
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan utama pengelolaan anggaran daerah tahun mendatang. Dengan perubahan anggaran yang disetujui dan kebijakan daerah yang dirumuskan, Kabupaten SBB diharapkan melangkah maju menuju pembangunan yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.
Namun, perlu diingat bahwa Kabupaten SBB masih menghadapi beberapa tantangan, seperti efisiensi anggaran yang mungkin berdampak pada proyek-proyek pembangunan yang gagal dilaksanakan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**








