Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia Mandiri (SPSBIM) resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025. Gugatan ini dilayangkan terkait keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2020–2022 di PT Solusi Bangun Beton.
Gugatan diajukan karena adanya perbedaan persepsi antara SPSBIM dan manajemen perusahaan mengenai masa berlaku PKB. Manajemen menilai PKB tersebut sudah berakhir, sementara SPSBIM berpendapat PKB masih berlaku sampai adanya PKB baru.
Pendaftaran gugatan di PHI Jakarta Pusat dilakukan langsung oleh pengurus SPSBIM, antara lain Yudi Cahyadi, Danny Ertanto, Febby Ardisaputra, Diansyah M. Thamrin, dan Amin Fauzi. Perwakilan SPSBIM menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kepastian dan perlindungan hak pekerja.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu PKB 2020–2022 tetap berlaku hingga adanya PKB baru. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan hubungan industrial,” ujarnya.
SPSBIM menegaskan bahwa gugatan ini juga menjadi bentuk komitmen untuk menjaga hubungan industrial yang adil dan seimbang. Serikat pekerja mendorong dialog konstruktif dengan manajemen agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.**








