Sidang Dugaan Kasus Mafia Pelabuhan Di PLTU Batang, Terdakwa Ungkap Peran Staf Dan Mantan Bosnya Terkait Tagihan Fiktif Pelayanan Pandu Tunda

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Sidang lanjutan dugaan kasus mafia pelabuhan di PLTU Batang dengan perkara tagihan fiktif pelayanan pandu tunda beragenda mendengarkan kesaksian terdakwa dan dua saksi lain yang meringankan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mukhtari didampingi dua hakim anggota masing – masing Hilarius graita dan Budi Styawan,

Meski sempat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian, terdakwa Rosi Yunita Akhirnya mengungkap peran semua rekan dan atasanya di PT Aquila Trasindo Utama hingga muncul 17 tagihan fiktif yang dipermasalahkan. Mejelis hakim mencecar Rosi melalui bukti dan fakta persidangan.

“Saya mendapat perintah langsung dari saudara saksi Agus Pujotomo yang mulia,” ungkap Rosi dalam sidang, Kamis (3/11/2022).

Rosi menjelaskan bahwa perintah mengisi form kosong berasal dari petugas pandu Agus Pujotomo. Lalu form yang telah terisi berikut Surat Perintah Kerja (SPK) diterima saksi Ahmad Zaenuri selaku supervisor yang kemudian menerbitkan pra nota sebelum akhirnya diserahkan ke bagian keuangan untuk menjadi tagihan atau invoice.

Rosi mengaku dalih perintah dari Agus Pujotomo untuk mengisi form kosong pelayanan pandu tunda karena tidak ada karyawan administrasi selain radio operator, supervisor dan petugas pandu.

“Perintah pak Agus Pujotomo bahawa perusahaan hanya ada tiga karywan karena masih babat alas sehingga saya diminta untuk mengisi form yang menjadi dasar pembuatan pra nota,” jelas Rosi kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain perintah dari Agus Pujotomo dan Ahmad Zaenuri, tekanan juga datang dari atasanya langsung, yakni Muhammad Rondhi yang tidak membolehkan dirinya menyebut nama atasan dan sejumlah staf lainya.

“Saya disuruh mengakui itu dan dilarang menyebut atasan kalau tidak akan dijebloskan sendiri ke penjara yang mulia,” kata Rosi terisak.

Rosi menuturkan bahwa gaji yang diterimanya dari PT Aquila Trasindo Utama hanya sebesar Rp 3 juta. Dirinya tidak mendapat keuntungan apapun dari kasus tersebut termasuk kenaikan jabatan.

Bahkan gajinya juga mengalami pemotongan saat cuti keguguran akibat tekanan kasus yang dialami. Kemudian dari kasus tersebut jsuaminya mengalami tekanan batin karena melihat dirinya dijadikan terdakwa dan masuk penjara.

“Demi Allah yang mulia, saya tidak mendapat kompensasi apapun dari kasus ini. Saya berani disumpah Alqur’an yang mulia bahwa saya ini korban dan tidak tahu apa-apa,” ucap Rosi menangis serak.

Sambil terus menangis terdakwa Rosi Yunita mengaku dijanjikan akan didampingi oleh penasehat hukum dari Semarang oleh perusahaan namun malah menjerumuskanya.

“Saya disuruh mengakui. Pak Rondhi juga menekan saya saat jadi tersangka agar saya saja yang masuk (penjara). Katanya seperti sepak bola, saya di dalam dan Pak Rondhi di luar dan akan dibantu dari luar. Kalau tidak menurut akan dijebloskan ke penjara sekalian karena dianggap sebagai karywan yang membahayakan perusahaan yang mulia,” beber Rosi dalam sidang.

Pos terkait