Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
SEMARANG, JATENG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjadi episentrum koordinasi antarwilayah pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam agenda bertajuk *Studi Tiru dan Diskusi Implementasi KUHP Baru*, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur berkumpul untuk menyatukan persepsi serta merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika hukum nasional yang terus berkembang.
Kegiatan ini dihadiri pejabat struktural serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari kedua wilayah. Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi praktik baik, tetapi juga ruang diskusi terbuka untuk membedah tantangan birokrasi dan teknis di lapangan, khususnya pascapemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Kemenimipas Jawa Tengah yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas wilayah sebagai kunci menjaga konsistensi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Kolaborasi menjadi modal utama agar setiap kebijakan dapat diterjemahkan secara seragam dan efektif di lapangan,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, bersama PK Madya Eko Setiawan yang aktif terlibat dalam pertukaran gagasan.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kedisiplinan klien pemasyarakatan, terutama terkait kewajiban lapor. Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur menyoroti fenomena klien yang kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena berpotensi menggerus kredibilitas sistem pembimbingan.
“Permasalahan klien yang tidak melaksanakan wajib lapor ini sangat urgen. Jika tidak segera ditemukan formula penanganannya, hal ini akan menjadi masalah besar di masa depan,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal itu, diskusi berkembang pada gagasan pembentukan unit khusus penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Unit ini diusulkan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan pendekatan proaktif terhadap klien yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan efek jera sekaligus memastikan program reintegrasi sosial berjalan sesuai koridor hukum.
Tak hanya penguatan internal, kerja sama eksternal juga menjadi perhatian utama. Peserta diskusi mengusulkan penguatan mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian sebagai instrumen penegakan hukum bagi klien yang melanggar syarat. Optimalisasi Pos Bapas turut dipandang strategis untuk meminimalisir pelanggaran syarat khusus.
“Kita perlu memaksimalkan keberadaan Pos Bapas sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian melalui MoU,” ungkap salah satu peserta.
Pembahasan kemudian berlanjut pada implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Dalam skema ini, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan terlibat sejak tahap pra-adjudikasi agar tercipta kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum hingga proses penjatuhan putusan. Keterlibatan dini Bapas diyakini menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial yang tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.
Sebagai penutup, forum merekomendasikan penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan ketersediaan sarana dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung keadilan restoratif dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.**








