Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
TANGERANG, BANTEN – Nasib nahas menimpa seorang siswa SMKN 5 Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berinisial R, yang mengalami cedera serius pada mata kanannya saat mengikuti program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PT Bluebird Pool Pondok Cabe 2, Sawangan, Depok.
Insiden tersebut terjadi saat siswa jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif itu tengah mengikuti kegiatan magang yang dimulai pada 16 Juni 2025. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, siswa R bersama sekitar 10 rekan lainnya dikirim sekolah untuk menjalani PKL di perusahaan transportasi ternama tersebut.
Namun, dalam praktik di lapangan, siswa diarahkan melihat proses pengelasan body kendaraan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), termasuk kacamata pelindung las. Akibatnya, mata kanan siswa R mengalami iritasi kronis yang berujung pada penurunan fungsi penglihatan secara signifikan.
Saat ditemui tim Sorotnews.co.id di kediamannya, orangtua R menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami anaknya. Mereka mengaku tidak mendapatkan perhatian atau kunjungan dari pihak sekolah maupun perusahaan sejak insiden terjadi.
“Anak saya sekarang tidak bisa melihat dari mata kanannya. Dia punya cita-cita masuk polisi, tapi sekarang hanya bisa diam dan menangis di kamar,” ujar sang ibu dengan mata berkaca-kaca.
Yang lebih memprihatinkan, biaya pengobatan ditanggung secara mandiri menggunakan BPJS pribadi, meskipun sebelumnya sekolah disebut telah memungut iuran Rp101 ribu per siswa untuk pelaksanaan PKL.
Dikonfirmasi terpisah, Saryono, perwakilan PT Bluebird, membenarkan bahwa R merupakan peserta PKL di Pool Pondok Cabe 2. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya segera membawa R ke rumah sakit setelah menerima informasi dari sekolah.
“Saat kami tahu R tidak masuk PKL selama tiga hari, kami langsung tanyakan ke sekolah. Begitu tahu kondisinya, kami bawa dia ke rumah sakit untuk diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Suncoko, guru pembimbing PKL dari SMKN 5 Mauk, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak sekolah hanya dapat memberikan obat tetes mata sebagai penanganan awal.
“Kami akui siswa kami mengalami iritasi mata. Kami harap ke depan, perusahaan bisa lebih memperhatikan keselamatan siswa saat praktik,” ujar Suncoko.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan luas, mengingat praktik kerja siswa semestinya dilaksanakan dengan standar keselamatan kerja yang ketat. Praktik tanpa APD dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya :
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja.
Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur perlindungan terhadap pekerja muda dari pekerjaan yang membahayakan, termasuk siswa magang.
PP Nomor 82 Tahun 2019, yang memperkuat pelaksanaan perlindungan keselamatan kerja, termasuk dalam konteks pendidikan vokasi dan PKL.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga siswa belum menerima kompensasi ataupun tindak lanjut resmi dari pihak sekolah maupun PT Bluebird.
Orangtua siswa berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan instansi terkait segera turun tangan. Mereka menuntut kejelasan tanggung jawab, pertanggungjawaban atas pengawasan siswa PKL, dan perlindungan hukum yang layak bagi anaknya.
Sorotan Penting : Tidak ada APD saat siswa mengikuti pengelasan. Kejadian luput dari pengawasan guru dan perusahaan. Orangtua tanggung sendiri biaya pengobatan. Siswa alami gangguan penglihatan permanen. Belum ada kompensasi dari pihak sekolah atau perusahaan.
Redaksi Sorotnews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta manajemen pusat PT Bluebird.**








