Somasi Ketiga Diabaikan, Investor Lokal Bakal Gugat KIT Batang

Oswald Fabby Lawalatta, selaku Kuasa Hukum dari investor, Juhara Sulaiman.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

BATANG, JATENG – Investor lokal di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang kembali melayangkan somasi ketiga kepada pihak manajemen setelah dua somasi sebelumnya tidak direspon.

“Kami serahkan somasi ketiga setelah tidak ada respon baik pada somasi pertama dan kedua,” ungkap Oswald Fabby Lawalatta selaku kuasa hukum dari investor, Juhara Sulaiman, Selasa (4/10/2022).

Oswald mengatakan pihak KITB berkeinginan untuk melanjutkan Perjanjian Kerjasama (PKS) namun tanpa syarat apapun. Namun karena wan prestasi maka pihaknya lebih memilih melayangkan somasi ketiga di sela kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke KIT Batang.

Sebelumnya Juhara Sulaiman, seorang investor lokal Batang melalui Koperasi Bhakti Makmur Jaya mananamkan modalnya di bisnis restoran dengan sistem PKS bersama pihak KIT Batang.

Perjalanan waktu pihak KIT Batang secara sepihak membongkar bangunan restoran yang hendak beroperasi atau peresmian. Pihak KIT Batang melanggar perjanjian atau wan prestasi dengan meminta restoran pindah disertai PKS baru, di mana salah satu klausul menyebut semua biaya ditanggung pihak KIT Batang termasuk biaya pinalti selama proses pembangunan restoran yang baru.

“Awalnya klien saya ingin disvestasi atau menarik investasinya lantaran semua perjanjian dilanggar oleh pihak KITB,” jelas Oswald Lawalatta.

Namun setelah PKS baru lagi-lagi pihak KIT Batang melanggar perjanjian dengan menelantarkan pembangunan restoran di tempat yang baru.

Restoran baru yang dijanjikan dalam tempo tiga bulan atau dari Mei hingga Juni 2022 tidak pernah terealisasi sehingga investasi yang dikeluarkan terkatung-katung.

“Pinalti relokasi Rp 70 juta per bulan terhitung mulai Juni hingga September pun tidak pernah dibayarkan hingga berjumlah Rp 280 juta,” terangnya.

Sebelum somasi ketiga dilayangkan, ungkap Oswald, ada pertemuan antara kedua belah pihak di mana kliennya sempat mengalah atau mengurungkan niatnya dengan syarat pinalti tetap dibayarkan oleh pihak KIT Batang.

Langkah pihak KIT Batang tidak melakukan respon dan memaksa ingin melanjutlan PKS tanpa syarat apapun dianggap sewenang-wenang yang menindas terhadap rakyat.

Akhirnya melalui somasi yang terakhir pihaknya memperingatkan manajemen KIT Batang memenuhi kewajibanya dalam tempo lima hari ke depan atau sejak somasi ketiga diserahkan.

“Klien kami akan mengambil langkah hukum atas tindakan manajemen KIT Batang yang beritikad buruk baik itu gugatan atau kepailitan,” tandasnya.

Pos terkait