Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG SELATAN, PBD – Aktivitas pengangkutan kayu ilegal kembali diduga terjadi di Kabupaten Sorong Selatan. Dua unit truk tronton bermuatan kayu gelondongan (log) saat ini ditahan di Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua truk telah ditahan selama kurang lebih tiga hari dan terparkir di area depan Bandara Teminabuan, sekitar Mapolres Sorong Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima media, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari jalur Muswaren–Kais, Kabupaten Sorong Selatan. Jalur Muswaren dikenal sebagai kawasan rawan pembalakan liar.
Masyarakat juga menduga dua truk tersebut merupakan milik Alco Timber Group (Mingho). Dugaan ini memicu kekhawatiran adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas pengelolaan dan pengangkutan kayu yang tidak transparan.
Sorotan publik menguat mengingat Kabupaten Sorong Selatan secara administratif tidak memiliki Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap menyaksikan pengangkutan kayu dalam jumlah besar keluar dari wilayah tersebut menuju Kota Sorong, bahkan diduga untuk ekspor.
“Kami heran. Sorong Selatan tidak memiliki HPH, tetapi kayu log terus keluar daerah. Ini kayu berasal dari mana dan apa dasar izinnya?,” ujar seorang warga Teminabuan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah masyarakat pemerhati lingkungan menilai dugaan praktik pembalakan liar di Sorong Selatan telah berlangsung lama, namun penanganannya dinilai belum maksimal. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sorong Selatan dan GAKKUM untuk transparan membuka hasil penyelidikan kasus ini kepada publik. Masyarakat juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk turun ke Sorong Selatan.
Selain potensi pelanggaran hukum, praktik pembalakan liar dinilai mengancam kelestarian hutan, merugikan masyarakat adat, serta memperparah kerusakan lingkungan di Sorong Selatan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada penahanan kendaraan, tetapi diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap praktik illegal logging di Papua Barat Daya.**








