Jaksa Tuntut 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori. 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, JPU Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H. menyatakan terdakwa Gunarto bin Suratmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323.335.276, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000 ke Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp242.985.276.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Persidangan berlangsung aman dan lancar, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.**

Korupsi Pelabuhan Batang : Pejabat Pelabuhan Batang Divonis 8,5 Tahun Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

SEMARANG, JATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah dua terdakwa kasus pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap VII tahun 2015. Kedua terduga koruptor itu Hariani Octaviani dan Muhammad Syihabudin.

Harianai Octaviani merupakan Pejabat di KUPP Pelabuhan Batang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntutan hukuman 8,5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” ujar JPU Eko Hartoyo di sidang tuntutan, Rabu (29/11/2023).

Kemudian terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang diketahui meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara 9,5 tahun.

Adapun denda yang dijatuhkan sama dengan terdakwa Hariani. Namun, majelis hakim memberikan tambahan hukuman berupa uang pengganti (UP) kepada terdakwa Muhammad Syihabudin sebesar Rp 9,2 miliar.

“UP dibayarkan sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan. Namun bila itu tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

JPU Eko Hartoyo menambahkan bila tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut bahwa keduanya secara bersama-sama melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga negara dirugikan.

“Berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12 miliar, namun sudah ada upaya pengembalian Rp 3,2 miliar,” ungkap Eko.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang Tahap VIII.

Dalam perkembangannya Kejari Batang melimpahkan berkas dakwaan kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.

Gelapkan Donasi Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa.

Hakim menilai Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 itu, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU mengatakan yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp. 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.