Laporan wartawan sorotnews.co.id: Arif Rahman.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada kepala desa setempat terkait dugaan kejanggalan dalam sejumlah program, khususnya di sektor ketahanan pangan (KETAPANG).
Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa untuk Desa Sindangasih sebesar Rp2.695.949.000. Dari total anggaran tersebut, pemerintah desa merealisasikan sedikitnya 57 paket kegiatan.
Namun, KOMPPI menyoroti dua program yang dinilai memiliki potensi permasalahan, yakni program peningkatan produksi peternakan sapi dengan anggaran Rp343.891.000 serta program ketahanan pangan (KETAPANG) sebesar Rp160.648.000.
“Kami melihat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pelaporan kegiatan. Karena itu, kami telah meminta klarifikasi resmi dari kepala desa,” ujar Usrah, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal dan transparan untuk kesejahteraan warga.
KOMPPI menilai terdapat indikasi kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan kedua program tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dalam upaya mendapatkan penjelasan, tim DPP KOMPPI telah menjadwalkan pertemuan resmi dengan kepala desa. Namun, saat mendatangi kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat dan tidak ada perwakilan pemerintah desa yang memberikan keterangan.
“Sebelumnya kami sudah bersurat dan menjadwalkan klarifikasi, namun kepala desa tidak berada di kantor dan tidak ada pihak yang mewakili untuk memberikan penjelasan,” ungkap tim DPP KOMPPI.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, kepala desa hanya memberikan jawaban singkat dengan alasan hari libur.
“Maaf hari libur, tidak membahas pekerjaan. Nanti kita bahas di hari kerja,” tulisnya.
KOMPPI menyebut, jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
DPP KOMPPI mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Sindangasih.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta membuka data secara transparan kepada publik, termasuk rincian kegiatan, penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka,” tegas Usrah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sindangasih belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPP KOMPPI.**
