Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan pada Kamis (23/4/2026) sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Papua Barat Daya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 21.33 WIT di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FDF dan TS dengan barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas berwarna biru berisi 60 plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, satu kantong plastik hitam berisi 50 plastik bening ukuran besar, serta dua tas jinjing berwarna putih yang masing-masing berisi 50 dan 29 plastik bening ukuran besar. Selain itu, turut diamankan satu koper berwarna hijau toska, satu tas jinjing berwarna kuning, dua gulung lakban bening, serta satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A17.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di lokasi yang sama, yakni Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial Z.M.G.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas ransel hitam merek Sportex yang berisi 124 paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja. Selain itu, ditemukan dua kantong plastik hitam, dua gulung lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Nokia berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Papua Nugini dan berencana mengedarkannya di Sorong, Papua Barat Daya. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai jalur distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui. Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.**
