Abolisi dan Amnesti: Dua Hak Presiden dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan dua hak prerogatif konstitusionalnya dalam sistem hukum Indonesia: abolisi dan amnesti, masing-masing diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui dua surat resmi dari Presiden yang diajukan pada tanggal 30 Juli 2025.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Dasco usai rapat bersama pimpinan DPR.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725, yang juga diajukan pada 30 Juli 2025.

Baik abolisi maupun amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang berakar dari Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti. Meski sama-sama berfungsi untuk menghapus akibat hukum pidana, keduanya memiliki perbedaan dalam aspek waktu dan ruang lingkup.

1. Abolisi: Menghapus Penuntutan

Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan proses penuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun telah dijatuhi vonis tetapi belum menjalani hukuman sepenuhnya. Artinya, abolisi bisa menghentikan proses hukum sebelum tuntas dijalankan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954:

“Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

2. Amnesti: Menghapus Akibat Hukum Pidana

Sementara itu, amnesti diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi vonis dan menjalani hukuman, sebagai bentuk penghapusan seluruh akibat hukum pidana atas tindakan yang dilakukan, biasanya dalam konteks politik atau kasus tertentu yang dinilai relevan untuk dimaafkan negara.

“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan.”

Baik abolisi maupun amnesti tidak bisa diberikan secara sepihak oleh Presiden. Sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden wajib mempertimbangkan dan memperoleh persetujuan dari DPR sebelum memutuskan.

Hal ini menunjukkan pentingnya mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan hak prerogatif Presiden, sekaligus sebagai bentuk pengawasan dalam penerapan hukum dan keadilan di Indonesia.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan berbagai tanggapan di ruang publik, baik secara politis maupun yuridis. Kendati demikian, keduanya sah secara konstitusional selama melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah Presiden Prabowo ini menjadi penanda bahwa hak prerogatif kepala negara tetap memainkan peran penting dalam dinamika hukum dan politik nasional, terutama dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan kebijakan kenegaraan.**