Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Sinergi Disdukcapil dan Rutan Pekalongan Percepat Pemutakhiran Data Warga Binaan menjadi fokus kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan yang diikuti 33 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Senin (27/4), di Ruang Subseksi Pelayanan Tahanan.
Kegiatan layanan jemput bola tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan bersama Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk mempercepat pemutakhiran data warga binaan yang masih belum valid atau belum terintegrasi secara optimal dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Proses layanan meliputi verifikasi identitas, perekaman biometrik, hingga sinkronisasi data dengan basis data kependudukan nasional guna memastikan akurasi dan validitas data.
Dari Disdukcapil Kota Pekalongan hadir Sekretaris Disdukcapi, M. Lutfi, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Junaenah, sementara dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hadiyati.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pekalongan, Junaenah, menyampaikan bahwa “pelayanan jemput bola ini merupakan upaya memastikan data kependudukan warga binaan tetap valid dan terbarui sehingga dapat terakomodasi dalam layanan administrasi kependudukan maupun akses jaminan kesehatan secara tepat,” jelasnya.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, M. Anang Saefulloh, menegaskan, “Verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data ini kami lakukan untuk memastikan hak administrasi kependudukan warga binaan terpenuhi sehingga mereka juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema PBI Jaminan Kesehatan serta memastikan seluruh data kependudukan mereka benar-benar valid dan terintegrasi dengan sistem nasional,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan validitas data kependudukan warga binaan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemenuhan hak dasar, khususnya administrasi kependudukan dan layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.**
