Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam. Minggu (29/03/2026)

Penangkapan dilakukan pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya merek Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.**

Polres Jakbar Jelang Malam Tahun Baru Gencar Tegakan Protkes Di Tempat Hiburan Malam

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menjelang malam pergantian tahun baru dan dalam rangka penegakan protokol kesehatan gencar melaksanakan patroli kewilayahan di tempat hiburan malam, Rabu, 29/12/2021

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menyisir tempat hiburan malam yang terdapat di Jakarta barat diantaranya Green Paragon, club 36, hotel travel, new sari ayu dan hollywood

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskan operasi dilaksanakan dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2022 (Nataru) sekaligus pengecekan penegakan prokes. Dimana, tim patroli menyisir tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian di sekitaran wilayah di Jakarta Barat.

“Kita menyisir tempat kermaian seperti, tempat hiburan malam hingga pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Rahmad menjelaskan dalam patroli yang dilaksanakan timnya menemukan ada tempat hiburan malam di hollywood pada pukul 24.00 wib masih ramai pengunjung

“Kami berikan himbauan agar menjalankan instruksi pemerintah tentang aturan buka tutup hiburan malam di tengah pandemi Covid-19,” saat ini ujarnya

Dalam patroli tersebut lanjut Kasat, pihaknya memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Dalam patroli ini kita ingatkan masyarakat terkait penerapan prokes. Kita antisipasi terjadinya lonjakan kasus usai libur nataru,” pungkasnya.