AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Lalu Jadi Tersangka

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

SUMUT – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

“Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

“Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ucapnya

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak hormat,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpal nomor 7 tahun 2022.maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat,karna Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Seorang Oknum Polisi Di Musi Rawas Dipecat, 35 Personil Dapat Penghargaan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Kapolda Sumsel tidak akan mentorelir bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran disipilin sebagai anggota polisi. Hal ini terbukti sebagaimana PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Nomor : Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Dalam suret keputusan Orang Nomor Satu di Polda Sumsel itu menyebutkan salah personil yang bertugas di Polres Musi Rawas yakni Brigpol Andi Wijaya merupakan personel dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan oknum polisi ini dilakukan dengan upacara sekaligus pemberian penghargaan kepada 35 personil  Polres dan Polsek digelar, di Halaman Belakang, Mapolres Musi Rawas Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/09/2021) pagi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Ali Sadikin dan Kabag Ops, Kompol Feby Pebriana menjelaskan,  personel yang di PTDH tersebut karena  melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peranturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kemudian, pasal 7 ayat 1 huruf g peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Jadi yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan semestianya, maka dari dilakukan PTDH,” ujarnya.

“Kejadian ini, kiranya dijadikan pembelajaran dan jangan dicontoh, maka oleh sebab itu, kepada personel kiranya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab,” pintanya.

Sedangkan untuk personil yang mendapatkan perhargaan, Kapolres mengucapkan selamat dengan harapan untuk tetap meningkatkan kinerjanya, terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Jadikan motivasi untuk lebih baik, dan kepada personel lainnya, yang belum menerima penghargaan kiranya, untuk dijadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.