Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Aparat penegak hukum resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar pada Rabu (1/4/2026), setelah dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2026.
“Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus belanja perjalanan dinas di Inspektorat Papua Barat Daya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan pers.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi yang merupakan staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya. Selain itu, berbagai dokumen terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 turut dikumpulkan sebagai bahan pendalaman.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran belanja perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, realisasi pencairan anggaran hingga akhir tahun mencapai Rp6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen, yang disalurkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi hingga Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor negara pada tahap penyidikan.
“Indikasi kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp2 miliar lebih. Untuk nilai pastinya akan dihitung oleh auditor yang berwenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta akuntabilitas, termasuk dalam menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Terkait penerapan pasal, perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
“Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran anggaran dan pihak-pihak yang terlibat, agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua Barat Daya.**
