Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan ART di Bawah Umur, Kuasa Hukum Ungkap Tekanan dan Ancaman Berulang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG — Kronologi dugaan pencabulan disertai penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang masih di bawah umur diungkap oleh kuasa hukum korban. Kasus ini mencuat setelah korban bersama keluarganya melapor ke kepolisian melalui kuasa hukum, menyusul peristiwa yang diduga dialami korban selama bekerja di rumah terlapor.

Kuasa hukum korban, Wanuri, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 12 Oktober 2025, ketika dua remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Pekalongan mulai bekerja sebagai ART di rumah pasangan suami istri berinisial AI yang merupakan dokter spesialis gigi dan istrinya EAS.

“Kedua korban ini mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan janji upah Rp1,5 juta per bulan untuk masing-masing orang. Namun selama bekerja, hak tersebut belum pernah diterima,” kata Wanuri kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Menurut Wanuri, dugaan tindak pidana terjadi pada 10 November 2025. Salah satu korban disebut mendapat perlakuan kasar setelah dituduh melakukan kesalahan dalam pekerjaan rumah tangga. Perlakuan tersebut kemudian berlanjut pada tindakan yang melanggar kesusilaan, dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan dan ancaman.

“Korban ini masih anak, posisinya sangat lemah. Ia berada di lingkungan yang tertutup, jauh dari keluarga, dan berada di bawah kendali penuh terlapor,” ujar Wanuri.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga dini hari. Sepanjang kejadian, korban diduga mengalami ancaman agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada rekan sesama ART.

“Setiap kali korban mencoba menolak atau menunjukkan ketakutan, justru ada tekanan psikologis yang semakin kuat. Ini yang membuat korban sangat trauma,” tuturnya.

Wanuri juga mengungkapkan bahwa keesokan harinya korban kembali mengalami intimidasi verbal. Dalam rentang waktu yang sama, kedua korban disebut mengalami pembatasan komunikasi setelah telepon genggam mereka disita oleh para terlapor, sehingga korban tidak dapat menghubungi keluarga.

“Kondisi ini membuat korban merasa benar-benar terisolasi. Tidak bisa menghubungi orang tua, tidak bisa meminta pertolongan,” kata Wanuri.

Karena merasa keselamatan mereka terancam dan khawatir peristiwa serupa terulang, pada 17 November 2025, kedua korban akhirnya memberanikan diri melarikan diri dari rumah terlapor dengan bantuan keluarga.

Setelah berhasil keluar dari lokasi, korban langsung dibawa ke tempat aman.Setelah itu, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kajen dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pekalongan Kota melalui kuasa hukum.

“Laporan ini kami ajukan karena kami menilai unsur pidananya sangat jelas, baik penganiayaan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Wanuri.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan serta pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis.**

Sidang Dugaan Skincare Bermerkuri di PN Makassar, Kuasa Hukum: Ada Produk yang Dipalsukan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Sidang kasus dugaan peredaran skincare mengandung merkuri dengan terdakwa Mira Hayati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Irwandi, anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel, Titin, General Manager PT AMMU, dan Endang, seorang stokis atau distributor produk skincare terkait.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Mira Hayati, Hamida Ida, menegaskan bahwa terdapat produk milik kliennya yang dipalsukan dan telah beredar di masyarakat.

“Sistem penjualan produk ini bersifat beli putus, sehingga ada kemungkinan beberapa pihak yang mengaku sebagai distributor menjual produk yang tidak asli,” ujar Hamida dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa produk asli Mira Hayati telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk dua produk yang diduga mengandung merkuri.

Dalam sidang, Hamida Ida mempertanyakan kepada saksi dari kepolisian apakah mereka menemukan merkuri saat melakukan penggeledahan. Namun, menurut kesaksian anggota kepolisian yang hadir, mereka tidak dapat memastikan hal tersebut.

“Saat penggeledahan, kami tidak menemukan merkuri. Itu bukan bagian dari tugas saya,” kata saksi dari kepolisian.

Kuasa hukum Mira Hayati menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap produk yang dijual oleh reseller, bukan langsung di pabrik. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tanggung jawab terhadap dugaan kandungan merkuri dalam produk tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada kliennya.

“Seharusnya yang diperiksa adalah pabriknya, bukan produk yang sudah beredar di tangan reseller. Ini bukan tanggung jawab Mira Hayati. Karena itu, kami telah melaporkan kasus pemalsuan ini ke pihak kepolisian,” tegas Hamida.

Hamida juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga laporan terkait dugaan pemalsuan produk.

“Kami telah melaporkan kasus pemalsuan ini ke Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel. Awalnya, ada konsumen yang melaporkan bahwa produk yang mereka beli memiliki tekstur dan aroma yang berbeda dari produk asli,” jelasnya.

Menurut Hamida, BPOM secara rutin melakukan inspeksi terhadap produk-produk resmi, dan produk yang disita dalam kasus ini diduga berasal dari reseller bernama Resky, bukan dari pabrik langsung.

“BPOM sering melakukan pengecekan, kadang datang secara langsung untuk memastikan kualitas produk. Barang yang disita dalam kasus ini berasal dari reseller, bukan dari pabrik, sehingga klien kami tidak bertanggung jawab atas produk tersebut,” tutupnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan keterangan saksi tambahan.**

Kuasa Hukum Keluarga Lanny Setyawati Tolak Dakwaan JPU

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Tim kuasa hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama menolak seluruh dakwaan, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dalam sidang lanjutan sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.

Pernyataan duplik tersebut mengacu pada nota pembelaan semula, yang sekaligus menolak seluruh dalil tanggapan (replik) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana Prof DR Hamidah Abdurrachman, menerangkan jika perbuatan dari para terdakwa tidak dilakukan dengan ancaman maupun paksaan.

Kemudian, tambah dia, karena salah satu unsur pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 167 ayat 1 KUHP joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak terpenuhi, maka dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

”Ini menjadikan unsur pidana dengan paksaan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” ujar dia, Selasa 25 Juni 2024.

Tidak hanya itu, perkara pidana ini masih ada sangkut pautnya dengan hak kepemilikan suatu objek perdata (benda tidak bergerak), sehingga sangat patut dan layak bila Peraturan Mahkamah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1956 dijadikan dasar penangguhan perkara pidana ini hingga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa.

Selanjutnya mengenai argumen maupun tanggapan jaksa penuntut umum yang menyatakan tidak ada keterkaitannya Perma nomor 1 tahun 1956 dalam perkara ini adalah tidak benar, karena objek sengketa dalam perkara ini menyangkut suatu hak kepemilikan.

”Selain itu, perkara perdata permasalahan ini juga masih dalam proses pengajuan kembali (PK) di MA, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Objek sengketa dalam perkara ini juga masih dalam perkara perlawanan eksekusi di PN Cirebon,” papar dia

Hal lainnya yakni terdakwa Titin Lutiarso tidak ikut serta menempati objek sengketa, tetapi dijadikan terdakwa pada perkara ini. Meskipun KTP terdakwa masih beralamat di objek sengketa, akan tetapi domisili (tempat tinggal) sekarang di Desa Denasri Kulon, Kabupaten Batang, sehingga seharusnya Titin Lutiarso tidak mejadi terdakwa dalam perkara ini.

”Jadi, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah salah pihak (error in persona). Oleh karena itu, maka sudah selayaknya surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima,” terang tim kuasa hukum terdakwa.

Dibeberkannya, para terdakwa tidak membuktikan SHGB dalam perkara ini dikarenakan SHGB telah dikuasai pihak pelapor. SHGB bahkan telah dibalik nama tanpa adanya persetujuan dari para terdakwa selaku ahli waris dari Lukito Lutiarso.

”Lukito Lutiarso semasa hidupnya, maupun para terdakwa tidak pernah memindah tangankan hak kepemilikan terhadap objek sengketa kepada pihak manapun,” ungkapnya.

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, berdasarkan saksi ahli Prof Dr Edy Lisdiono menerangkan bahwa SHGB dalam perkara ini tidak dapat diperpanjang. Ini menjadikan pelapor sudah tidak punya hak atas objek sengketa.

Jika begitu, maka sudah jelas dan nyata bahwa pelapor dalam perkara ini tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan perkara ini.

Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim agar para terdakwa sudah selayak dan sepatutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah serta harus diputus bebas, atau setidak–tidaknya diputus lepas (onslag van recht vervolging).

”Kami memohon Majelis Hakim berkenan membebaskan atau melepaskan terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya dari segala tuntutan hukum (onslag onvankelijke van rechtvervolging). Kemudian, agar dipulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat dalam keadaan seperti semula,” pungkas dia.*

Pukul Bocah? Guru Silat Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum : Itu Tidak Benar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Puluhan orang anggota dari sebuah perguruan Silat Seni Budaya Betawi dan komunitas Pecinta Seni Budaya Betawi mendatangi Mapolsek Tanjung Duren, pada Kamis (07/9/2023).

Kedatangan mereka ini adalah bentuk solidaritas terhadap seorang guru silat yang menjadi diduga terlapor kasus penganiayaan ringan terhadap anak dibawah umur (17/08/2023) lalu yang terjadi di wilayah Jalan Tanjung Duren Utara 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat ini pihak Kepolisian dari Polsek Tanjung Duren memanggil salah satu warga Tanjung Duren Utara yang diketahui sebagai Guru Silat Betawi (terlapor) terkait dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Menurut beberapa sumber, hal itu dinilai tidak ada unsur kesengaajaan karena spontanitas saja, mendengar anak dari terlapor yang berjenis kelamin perempuan dibecandai dengan korek api hingga mengakibatkan bolong celananya lalu melapor ke ayahnya. Kemudian langsung saja terlapor mendatangi korban untuk menegur dan tak sengaja mengepret si korban agar tak mengulangi becandaan yang bisa mengakibatkan luka terhadap anaknya tersebut.

Dari kasus tersebut, berkembang ayahanda korban melapor ke Polsek Tanjung Duren untuk melaporkan aksi terlapor tersebut yang dilakukan terhadap korban.

Hari ini diketahui terlapor mendapat sebuah panggilan ke Polsek Tanjung Duren dengan ditemani dua kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan.

“Kami dari tim kuasa hukum Ahmadi yang profesinya sebagai Guru Silat Betawi, hari ini mendampingi sebuah pemanggilan klarifikasi diduga kasus penganiayaan anak dari pihak Kepolisian, Polsek Tanjung Duren terhadap terlapor/klien kami,” ucap Mario salah satu kuasa hukum terlapor.

Mario juga menambahkan, bahwa dari pihak kuasa hukum bersama keluarga terlapor terus berusaha upayakan mediasi terhadap keluarga korban/ pelapor yang dimana terlapor sudah mengakui kekhilafannya. Akan tetapi itu bukan ada unsur kesengajaan, karena spontanitas mendengar anak terlapor yang seorang anak perempuan dibecandakan korek api hingga celananya bolong, itupun bukan saya pukul cuman kepret yang dimaksud hanya memberikan sebuah pelajaran agar tidak mengulangi lagi.

Lebih lanjut, Mario juga berharap agar masalah tersebut cepat selesai melalui kekeluargaan, karena diketahui terlapor dan pelapor masih tetangga, malah masih ada hubungan saudara. Bagaimana nanti mekanismenya melalui mediasi, niat baik ini pihak terlapor siap menemui keluarga korban untuk permintaan maaf.

Mario juga menegaskan saat itu pihak Kepolisian penyidik dari Polsek Metro Tanjung Duren dirinya mengacungkan jempol dan mengatakan sangat profesional dalam menjalankan tugasnya, jadi tidak benar adanya pemberitaan apabila penyidik Kepolisian ini tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Terlihat puluhan dari pesilat dengan menggunakan pangsi khas Betawi berada di sekitaran Polsek Tanjung Duren. Saat ditenui awak media salah satu pesilat tersebut mengatakan, “kami dari Pesilat Betawi Cingkrig dan beberapa komunitas Pecinta Seni Budaya Betawi sangat kaget mendengar ada kabar seorang guru kami dilaporkan Polisi, maka dari itu kami bersama puluhan anggota Pesilat segera mendatangi Polsek Tanjung Duren untuk mengecek langsung kebenaran berita tersebut, karena ini adalah betuk solidaritas kami terhadap guru dan para pecinta seni budaya Betawi yang dimana sangat disayangkan apabila ada tetangga yang masih saudaranya malah melaporkan guru kami hanya hal sepele seperti ini, yang harusnya bisa ditempuh dengan mediasi kekeluargaan,” ucap Inung, salah satu pelestari Budaya Betawi.

Verawati Sanjaya Terpapar Covid-19, Kuasa Hukum : Surat Hasil Ada, Kok Data di Kemenkes Tidak Ada

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Verawati Sanjaya, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadir dalam sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) kamarin.

Diketahui wanita bernama Vera ini tidak hadir di dalam ruangan sidang karena positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah Verawati benar-benar terpapar Covid-19.

Bahkan timnya sempat mendatangi rumah sakit tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 Verawati.

“Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada,” ujarnya Sabtu (13/5/2023).

Jika rumah sakit itu tidak memasukan data Verawati maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut.

Farlin mengaku, pihaknya sempat mengecek data di Kemenkes dengan memasukan kependudukan Verawati tapi tidak ada.

“Ini kan ada hasil tesnya(surat keterangan Covid-19), tapi data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilamakan,” ungkapnya.

Falin tidak mengetahui apakah Verawati bakal hadir di PN Jakarta Selatan untuk jalani sidang lanjutan sebagai saksi JPU pada Minggu depan.

Mengingat saksi JPU bernama Verawati mengaku terpapar Covid-19 dan pada persidangan pidana semua saksi yang dihadirkan harus dalam keadaan sehat.

“Nah untuk perkiraan hadir atau tidak kami enggak bisa memastikan,” tuturnya.

Ia berharap, agar para saksi JPU yang kemarin tidak hadir bisa koperatif datag di PN Jakarta Barat pada Minggu depan untuk jalani sidang.

Farlin tidak mau kliennya dipermainkan dalam perkara yang sudah disidangkan lantaran masa tahanannya bisa bertambah.

“Jangan sampai digantung-gantung klien kami di persidangan,” kata Farlin.

Sebelumnya, Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023).

Natalia Rusli tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 11.00 WIB dan turun dari mobil tahanan mengenakan rompi merah kemeja putih.

Wanita berambut bondol itu mengaku dalam keadaan sehat untuk menjalani sidang penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Selalu sehat,” kata Natalia turun dari mobil tahanan.

Natalia Rusli tidak memiliki persiapan khusus tapi ia bakal tetap semangat menghadapi proses hukum di PN Jakarta Barat.

Wanita cantik ini pun percaya bahwa hukum di Indonesia bakal berpihak kepada kebenaran.

“Harapan saya selalu menjadi yang terbaik,” tegasnya.

Namun sidang itu terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat karena lima saksi JPU tidak hadir di ruang persidangan yaitu V, JG, L, RS, dan SH.