Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
KOTA PEKALONGAN, JATENG — Kronologi dugaan pencabulan disertai penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang masih di bawah umur diungkap oleh kuasa hukum korban. Kasus ini mencuat setelah korban bersama keluarganya melapor ke kepolisian melalui kuasa hukum, menyusul peristiwa yang diduga dialami korban selama bekerja di rumah terlapor.
Kuasa hukum korban, Wanuri, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 12 Oktober 2025, ketika dua remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Pekalongan mulai bekerja sebagai ART di rumah pasangan suami istri berinisial AI yang merupakan dokter spesialis gigi dan istrinya EAS.
“Kedua korban ini mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan janji upah Rp1,5 juta per bulan untuk masing-masing orang. Namun selama bekerja, hak tersebut belum pernah diterima,” kata Wanuri kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Wanuri, dugaan tindak pidana terjadi pada 10 November 2025. Salah satu korban disebut mendapat perlakuan kasar setelah dituduh melakukan kesalahan dalam pekerjaan rumah tangga. Perlakuan tersebut kemudian berlanjut pada tindakan yang melanggar kesusilaan, dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan dan ancaman.
“Korban ini masih anak, posisinya sangat lemah. Ia berada di lingkungan yang tertutup, jauh dari keluarga, dan berada di bawah kendali penuh terlapor,” ujar Wanuri.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga dini hari. Sepanjang kejadian, korban diduga mengalami ancaman agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada rekan sesama ART.
“Setiap kali korban mencoba menolak atau menunjukkan ketakutan, justru ada tekanan psikologis yang semakin kuat. Ini yang membuat korban sangat trauma,” tuturnya.
Wanuri juga mengungkapkan bahwa keesokan harinya korban kembali mengalami intimidasi verbal. Dalam rentang waktu yang sama, kedua korban disebut mengalami pembatasan komunikasi setelah telepon genggam mereka disita oleh para terlapor, sehingga korban tidak dapat menghubungi keluarga.
“Kondisi ini membuat korban merasa benar-benar terisolasi. Tidak bisa menghubungi orang tua, tidak bisa meminta pertolongan,” kata Wanuri.
Karena merasa keselamatan mereka terancam dan khawatir peristiwa serupa terulang, pada 17 November 2025, kedua korban akhirnya memberanikan diri melarikan diri dari rumah terlapor dengan bantuan keluarga.
Setelah berhasil keluar dari lokasi, korban langsung dibawa ke tempat aman.Setelah itu, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kajen dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pekalongan Kota melalui kuasa hukum.
“Laporan ini kami ajukan karena kami menilai unsur pidananya sangat jelas, baik penganiayaan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Wanuri.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan serta pemulihan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis.**
