KSP Kawal Percepatan Swasembada Gula dan Penyediaan Bioetanol Lewat Rapat Koordinasi Lintas Kementerian

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.

JAKARTA – Dalam upaya mendorong kemandirian pangan dan energi berbasis sumber daya nasional, Kantor Staf Presiden (KSP) mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Komitmen ini diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar pada Kamis (10/7) di Gedung Bina Graha, Jakarta.

Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Perpres 40/2023, khususnya fokus pada Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Swasembada Gula Nasional Tahun 2024–2030, yang menjadi acuan strategis dalam membangun ketahanan pangan dan energi nasional.

Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta yang memimpin jalannya rapat menyatakan bahwa secara umum implementasi roadmap swasembada gula telah berjalan sesuai target di sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Namun, kita masih menghadapi sejumlah hambatan, baik di sisi hulu maupun hilir. Oleh karena itu, KSP terus mendorong sinergi antarpemangku kepentingan agar percepatan swasembada gula dan pengembangan bioetanol dapat tercapai sesuai target nasional,” ujar Febry.

Perpres 40/2023: Fondasi Transformasi Industri Gula dan Energi Terbarukan. Perpres 40/2023 merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan jangka panjang terhadap pangan dan energi. Salah satu target utama kebijakan ini adalah mengurangi ketergantungan impor gula konsumsi dan industri, sekaligus memanfaatkan potensi bioetanol sebagai alternatif bahan bakar nabati yang ramah lingkungan.

Penerapan roadmap 2024–2030 menitikberatkan pada pembangunan dan revitalisasi industri gula nasional, perluasan lahan tebu, peningkatan produktivitas petani, dan optimalisasi teknologi pengolahan, termasuk integrasi dengan pengembangan bioetanol.

Dalam forum tersebut, KSP juga menekankan pentingnya percepatan investasi, penyelesaian tata ruang, serta kepastian hukum dan perizinan guna mendukung kelancaran implementasi di lapangan.

KSP menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, serta pemerintah daerah.

“Kita butuh koordinasi yang kuat dan berkelanjutan agar tidak hanya mengandalkan BULOG untuk pemenuhan gula konsumsi, tapi juga bisa membangun ekosistem industri gula dan bioetanol dalam negeri yang mandiri dan berkelanjutan,” tambah Febry.

Ke depan, KSP berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perpres 40/2023 dengan pendekatan kolaboratif, solutif, dan terukur, demi mewujudkan ketahanan pangan dan energi sebagai pilar utama pembangunan nasional.**