Laporan wartawan soritnews.co.id : Asep Suebu.
KAB. SORONG, PBD – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya memusnahkan ratusan minuman keras (miras) ilegal yang merupakan barang bukti hasil sitaan dalam pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat Daya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran miras ilegal yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran selama pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026 di wilayah Papua Barat Daya.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng minuman keras dari berbagai jenis dan golongan. Rinciannya meliputi minuman golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, minuman golongan B sebanyak 144 botol, serta minuman golongan C sebanyak 820 botol.
Minuman keras tersebut berasal dari berbagai merek dan jenis, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.
Dalam proses pemusnahan, aparat kepolisian memecahkan botol-botol minuman keras dan menghancurkan seluruh isinya hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan kegiatan operasi serta penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam produksi maupun peredarannya,” tegas Kapolda.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.**
