Peras Hingga Perkosa Seorang Wanita di Agats, Kapolres Asmat : Pelaku Masih di Bawah Umur dan Dipengaruhi Alkohol

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry. 

ASMAT, PAPUA SELATAN – Seorang remaja inisial OK (14 ) berhasil diamankan Satreskrim Polres Asmat atas tindakan kriminal pemerasan disertai dengan pemerkosaan terhadap seorang perempuan inisial SH (32) pada beberapa waktu lalu di Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Pelaku OK diamankan tanpa perlawanan di komplek sekitar kali Cemenes, sehari kemudian setelah kejadian. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya kampak yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat kejadian berlangsung.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki dalam Konferensi Pers pengungkapan pelaku dan barang bukti dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan tersebut di Mapolres Asmat, Jumat (27/3/2026) mengatakan bahwa motif pelaku melakukan tindakan kriminal pemerasan serta kekerasan seksual tersebut dalam keadaan pengaruh alkohol.

“OK yang pada saat itu sedang dipengaruhi alkohol yang dimana pelaku mengalami penurunan kontrol diri dan lebih berani menghadang korban SH, mengancam dengan senjata tajam dan melakukan kekerasan seksual,” ucap Kapolres.

Sedangkan kronologi kejadian, Kapolres Asmat menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2026 yang lalu sekitar pukul 02.50 WIT di Jl. Anderep, Agats, Kab. Asmat.

Saat itu pelaku mengadang korban yang melintas dengan mengendarai motor bersama salah seorang temannya. Dalam kesempatan tersebut, pelaku dengan sebuah kampak di tangan mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang serta melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret tahun 2026 di Jl. Anderep sekitar pukul 02.50 WIT,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 473 ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP Pidana.**