Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 15 September 2025. Perda ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang sehat, bebas dari asap rokok.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk berhenti merokok demi menjadi teladan bagi masyarakat dan para ASN.
“Setahu saya, ini adalah satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR. Maka tidak ada kompromi. Aparatur negara harus menjadi contoh bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat,” ujar Asep usai rapat paripurna.
Perda KTR melarang aktivitas merokok di berbagai fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. Meski merokok adalah hak pribadi, pemerintah menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat atas udara bersih. Area khusus merokok akan tetap disediakan.
Namun, pertanyaan besar kini muncul: akankah para ASN benar-benar mematuhi aturan ini?
Di lapangan, masih ditemukan kebiasaan merokok di ruang kerja dan koridor kantor pemerintahan. Meski sanksi telah diatur dalam perda dan teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui peraturan bupati (perbup), efektivitas penegakan aturan sangat bergantung pada komitmen dan pengawasan internal.
Pemerintah telah membentuk tim satgas khusus untuk menertibkan pelanggaran. Namun, tantangan terbesar adalah mengubah budaya kerja yang selama ini permisif terhadap rokok.**
