Polsek Bilah Hulu Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Bangunan sekolah SD

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, personel berhasil menangkap IS als Puput dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan SD 6 yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Kamis (16/05/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang mencurigakan berada di dalam salah satu ruangan sekolah. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial IS alias Puput (32), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, serta sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, bungkus rokok, dan uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Bilah Hulu yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kasi Humas.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.**

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Laksanakan Sosialisasi di Sekolah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Guna mencegah penyalahgunaan narkoba serta menekan angka kenakalan remaja di kalangan pelajar, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi ke SMA Negeri 2 Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Bilah Hulu IPDA Taufik Lubis yang mewakili Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga. Sosialisasi dilaksanakan di halaman sekolah mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, diikuti oleh seluruh siswa-siswi dan dewan guru.

Dalam kesempatan itu, IPDA Taufik Lubis menyampaikan pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk narkoba, serta menekankan dampak negatif kenakalan remaja dan tindakan bullying di lingkungan sekolah. Ia juga mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang disiplin, beretika, dan mampu menjaga nama baik sekolah maupun keluarga.

“Pelajar adalah harapan bangsa. Jangan sampai masa depan yang cerah rusak karena narkoba atau pergaulan yang salah,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah, yang menyampaikan apresiasi kepada Polsek Bilah Hulu atas kepedulian dan perhatian terhadap pembinaan generasi muda. Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa semakin sadar akan bahaya narkoba dan menjauhi segala bentuk tindakan negatif di lingkungan sekolah.**

Polsek Bilah Hulu Amankan Pengedar Sabu di Kampung Lalang, 2 Gram Barang Bukti Disita

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR alias Duad (31) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Berbekal informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama, dua pria terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara Ahmad Saputra Ritonga berhasil ditangkap.

Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat membuang selembar tisu yang ternyata berisi sabu. Polisi kemudian menggeledah sepeda motor yang dikendarainya dan menemukan satu bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,05 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone Oppo, serta uang tunai Rp54.000.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Padli yang kini berstatus DPO. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ujar Kapolsek.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak main-main dengan kasus narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Penangkapan ini bukti keseriusan kami menutup ruang gerak para pengedar sabu di Labuhanbatu. Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama, karena tanpa dukungan mereka, perang melawan narkoba tidak akan berhasil,” tegas Iptu Arwin.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.**

Polsek Bilah Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Dusun VI Sidorukun

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain. 

LABUHANBATU, SUMUT – Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, S.H., melalui Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VI, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (30/05/25).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, personel gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Bilah Hulu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.40 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun VI dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Dusun III Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet warna pink di bawah tempat tidur, Uang tunai sebesar Rp202.000 yang ditemukan dalam dompet warna cokelat merek Levi’s, diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari dua orang laki-laki, masing-masing berinisial F, warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, dan K, warga Siluman, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan upaya pencarian terhadap dua nama yang disebutkan tersangka, namun hingga saat ini keduanya belum berhasil ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., mengatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami mendorong masyarakat untuk terus berani melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Situasi selama proses penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.**