Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Tanah Abang Memanas, Pemerintah Tegaskan Aset Milik Negara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Polemik sengketa lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian mencuat setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak ahli waris yang berbenturan dengan status aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Lahan yang disengketakan tersebut terbagi dalam tiga lokasi, salah satunya seluas 1,3 hektare yang saat ini dikenal sebagai kawasan Pasar Tasik. Area tersebut berada dalam penguasaan PT KAI dan tercatat sebagai bagian dari aset negara.

Klaim kepemilikan diajukan oleh ahli waris bernama Sulaiman Effendi yang menyebut lahan tersebut merupakan tanah “bongkaran” atau dua bidang yang saling berhimpitan. Ia juga memberikan mandat kepada organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal untuk menjaga lahan tersebut, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Dasar klaim yang digunakan pihak ahli waris dan GRIB Jaya adalah dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari. Namun, PT KAI menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara dengan dasar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 18 yang diterbitkan pada 2008.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian terhadap dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan hasil kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan di Tanah Abang itu tercatat sebagai aset negara dan juga telah terdaftar di Kementerian Keuangan.

“Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami,” ujar Hendra dalam keterangannya.

Ia menambahkan, Satgas Anti-Mafia Tanah berkomitmen menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pemerintah. Apabila dalam proses sengketa ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan melibatkan aparat penegak hukum.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi klaim atas lahan tersebut.

Menurutnya, lahan yang tengah disengketakan itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa legalitas lahan telah dimiliki oleh PT KAI sebagai perusahaan milik negara, sehingga harus dilindungi.

“Negara tidak boleh kalah dengan pihak mana pun, terlebih jika tanah tersebut memiliki dasar hukum yang sah sebagai aset negara,” ujarnya.

Polemik ini masih terus bergulir, sementara pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mempertahankan aset negara dari berbagai klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**