Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius dalam memperkuat budaya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Melalui terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Perwali ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menolak, melaporkan, dan menghindari segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugas pelayanan publik.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi harus menjadi pegangan dalam bekerja,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangannya, Kamis (12/9/2025).
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya juga melakukan kampanye publik secara masif. Banner, poster, dan flyer telah dipasang di berbagai titik pelayanan masyarakat seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan dalam layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditentukan secara resmi. Memberi uang, barang, atau hadiah kepada pegawai termasuk bentuk gratifikasi, dan itu harus ditolak,” kata Eri.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menanamkan pemahaman bahwa pelayanan publik harus bebas dari pungutan liar maupun bentuk ‘hadiah’ yang tidak pada tempatnya.
Selain ASN, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan. Warga dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan Pemkot, baik secara daring maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi publik, kami harap integritas pegawai makin kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah terus meningkat,” imbuh Eri.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa upaya pencegahan gratifikasi sebenarnya telah dilakukan secara berkelanjutan. Salah satunya melalui pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024.
“PAKSI dibentuk untuk menggelorakan semangat antikorupsi di lingkungan birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” ujar Ikhsan.
PAKSI menjadi garda depan dalam menyebarkan nilai-nilai integritas, terutama melalui pendekatan pendidikan dan penyuluhan langsung kepada ASN maupun komunitas masyarakat.
Dalam dokumen resmi Perwali tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
Pasal 3: Setiap pegawai wajib menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, jasa, diskon, fasilitas, maupun hiburan yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban.
Situasi yang dilarang mencakup: Pemberian berkaitan dengan pelayanan masyarakat di luar penerimaan resmi; Pemberian saat penyusunan anggaran, audit, monitoring, evaluasi; Pemberian dalam konteks promosi, mutasi, atau perjalanan dinas; Hadiah atau souvenir dari kunjungan kerja yang nilainya melebihi kewajaran; Hiburan, wisata, atau fasilitas lain yang berpotensi mempengaruhi keputusan jabatan; Pemberian sebelum atau sesudah pengadaan barang dan jasa.
Untuk menjamin pelaksanaan Perwali ini, diatur pula pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan 6. UPG memiliki tugas strategis antara lain: Menyusun aturan teknis pelaksanaan, Menerima dan menganalisis laporan gratifikasi, Meneruskan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menyusun rekap laporan secara berkala, Melakukan sosialisasi internal dan publik, Mengelola barang gratifikasi sampai ada ketetapan resmi, Berkoordinasi dengan KPK untuk monitoring dan evaluasi.
Dengan diterbitkannya Perwali ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh ASN maupun masyarakat dapat memahami dan menjalankan peran masing-masing dalam menjaga integritas pelayanan publik.
“Pencegahan gratifikasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga warga. Mari kita jaga bersama agar Surabaya tetap menjadi kota yang jujur, profesional, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Wali Kota Eri Cahyadi.**
