Tega, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandungnya di Batang

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

BATANG, JATENG – Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Batang atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dukuh Kemloko, RT 01 RW 01, Desa Kemiri Barat, pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB, tak lama setelah korban melapor.

“Korban melaporkan kejadian itu karena tidak tahan atas perlakuan yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk dan mematikan lampu ruangan hingga gelap gulita. Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan mencekiknya sambil mengancam akan membunuh jika berteriak.

“Karena ketakutan, korban hanya bisa diam. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban,” ujar Kapolres.

Setelah kejadian itu, korban langsung mengadu kepada ibunya, MS (46), yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti satu potong baju warna hitam bermotif kotak-kotak, satu potong rok pendek warna biru, satu potong celana dalam warna putih dan satu potong BH warna biru.

“Barang-barang tersebut saat ini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut dan kemudian memastikan tidak ada korban lain serta selanjutnya masih mengumpulkan barang bukti tambahan untuk menjerat pelaku.**

Pos terkait