Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Sebuah bangunan mangkrak setinggi sekitar 10 meter dilaporkan ambruk dan menimpa seorang pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat hujan lebat disertai angin kencang melanda kawasan Kebraon Indah Permai, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di wilayah RW 13 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial LW (47), warga Dukuh Klumprik, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat untuk mengantar anaknya mengikuti les bahasa Inggris di kawasan Kebraon Indah Permai. Namun nahas, ketika melintas di dekat bangunan yang sudah lama terbengkalai tersebut, tembok bangunan tiba-tiba runtuh dan langsung menimpa korban.
“Peristiwanya sangat cepat. Korban baru saja melintas, tiba-tiba tembok tinggi itu langsung roboh dan menimpa korban,” ujar salah seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Akibat tertimpa reruntuhan bangunan, korban meninggal dunia di tempat.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi layanan darurat Pemerintah Kota Surabaya melalui nomor 112. Tak lama kemudian, tim Pasukan Gerak Cepat (PGC) Pemkot Surabaya tiba di lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi korban.
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari petugas puskesmas, Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kecamatan Karangpilang, personel Polsek Karangpilang, Koramil Karangpilang, serta aparat dari Kelurahan Kebraon. Mereka bersama-sama melakukan proses evakuasi korban sebelum dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan warga, bangunan yang roboh tersebut merupakan bangunan mangkrak yang sudah berdiri sejak sekitar tahun 2005 atau hampir 21 tahun tanpa penyelesaian pembangunan.
Warga setempat berinisial ST menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan proyek milik pengembang perumahan Kebraon Indah Permai yang dikelola oleh Agus Setyawan Jong melalui perusahaan PT Sang Surya Dwi Sejati yang beralamat di Jalan Bunguran No. 27A, Surabaya.
“Bangunan itu sudah lama terbengkalai dan tidak pernah dilanjutkan pembangunannya,” ujar ST.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kelurahan Kebraon yang juga mantan Ketua LPMK dua periode dan saat ini menjabat Wakil Ketua LPMK, Gatot Setyabudi, menilai bahwa peristiwa tersebut perlu ditinjau dari aspek hukum.
Menurutnya, pemilik maupun pihak pengembang berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Jika ditinjau dari aspek hukum, pemilik atau pengembang bisa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang,” kata Gatot kepada Sorot News.
Ia juga berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen perizinan pembangunan bangunan tersebut.
“Dokumen perizinan dan legalitas bangunan juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah pembangunan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penanganan serta pendalaman terkait penyebab runtuhnya bangunan tersebut. Peristiwa ini juga memicu kekhawatiran warga sekitar terhadap keberadaan bangunan-bangunan terbengkalai yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.**








