Tercatat di Tahun 2024 Sebanyak 1.826 Pasangan Resmi Bercerai di Mojokerto

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

MOJOKERTO, JATIM – Tidaklah main-main lagi jumlah angka perceraian di Mojokerto terbilang sangatlah banyak, Dibandingkan tahun sebelumnya.

Di tahun 2024 tercatat, hingga 6 bulan terakhir ada ribuan pasangan suami-istri (cerai talak maupun gugat cerai), mengajukan cerai di Pengadilan Agama setempat Mojokerto, itu artinya ada ribuan janda dan duda baru di Kota tersebut.

Menurut data dari Pengadilan Agama Mojokerto, periode Januari hingga Juli 2024, sebanyak 1.997 pengajuan cerai yang masuk. Dari jumlah itu, 1.826 perkara sudah diputus cerai dan sisanya berhasil dimediasi dan bisa kembali rujuk.

Farhan Hidayat sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mengatakan, pihak yang mengajukan cerai di dominasi dari pihak istri (cerai gugat). Angkanya sebanyak 1.550 cerai gugat. Sisanya 447 perkara, merupakan talak cerai yang diajukan pihak suami.

Farhan menyebutkan, faktor utama perceraian adalah didominasi oleh masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT), dan juga perselingkuhan. Soal untuk faktor ekonomi, adanya istri menuntut nafkah di luar kemampuan suami atau suami tidak menafkahi istri dengan layak.

“Selanjutnya yang kedua adalah, karena campur tangan orangtua, KDRT, dan perselingkuhan,” ungkap Farhan pada Rabu (7/8/ 2024).

Farhan juga menambahkan, pengajuan perceraian pada triwulan pertama 2024 di Pengadilan Agama Mojokerto mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 pada periode yang sama. Pada tahun 2023, angka pengajuan perceraian sebanyak 1.628, baik talak cerai maupun cerai gugat.

“Walaupun angka pengajuan perceraian meningkat, namun tidak tergolong signifikan. Adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang mendedahkan bahwa salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah rumah minimal enam bulan ikut memengaruhi,” terang Farhan.

“Di dalam hal ini SEMA juga mempengaruhi, karena syarat perceraian harus pisah rumah minimal 6 bulan berturut-turut, baru bisa diajukan perceraian,” tutup Farhan.*

Pos terkait