Terima Putusan Meski Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Misbah Utamakan Kemanfaatan Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Endi Tarwadi. 

MATARAM, NTB – Dalam perkara pidana yang menjerat Misbah, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan pidana delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta. Meski menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan banding.

Putusan ini menyatakan bahwa Misbah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pengalihan kendaraan dilakukan oleh pihak lain bernama Buyung, yang secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa klien kami tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengalihan kendaraan tersebut. Bahkan, Buyung secara tegas menyatakan bahwa Misbah tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” ujar Eva Lestari, A.P., S.H., kuasa hukum dari EL Law Office, saat dikonfirmasi usai putusan dibacakan, Selasa (15/10/2025).

Selain itu, nama lain seperti Saripudin, yang merupakan pemilik kendaraan dan menerima pencairan dana pembiayaan senilai Rp130 juta melalui rekening atas nama pegawainya, Erfansyah, tidak tersentuh proses hukum. Menurut tim kuasa hukum, kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam penerapan hukum yang seharusnya menjunjung asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami melihat adanya kekosongan dalam penerapan asas kepastian hukum dan keadilan substantif. Fakta hukum yang terang benderang tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam amar putusan,” tambah Eva.

Meski demikian, EL Law Office bersama kliennya memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan dan memilih menerima putusan tersebut. Keputusan ini, menurut Eva, bukan bentuk menyerah terhadap ketidakadilan, melainkan langkah rasional yang mengedepankan kemanfaatan hukum dan kepastian bagi kliennya.

Misbah telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sehingga sisa hukumannya tinggal tiga bulan. Jika dilakukan upaya banding, proses hukum justru berpotensi lebih panjang, antara tiga hingga enam bulan atau bahkan lebih yang dinilai akan memperlambat pemulihan hak-hak klien.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Mataram segera mengeluarkan surat perintah eksekusi agar klien kami dapat segera menjalani sisa masa hukumannya di Lapas dan memperoleh hak-haknya. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, meski kami tetap meyakini bahwa keadilan substantif belum sepenuhnya tercapai,” jelas Eva.

Langkah ini, imbuhnya, merupakan perwujudan dari pendekatan hukum progresif, di mana esensi keadilan dan kemanfaatan sosial lebih diutamakan ketimbang sekadar formalitas prosedural.

“Sebagaimana dikatakan para ahli hukum, keadilan yang tertunda kerap kali menjadi keadilan yang hilang. Maka kami memilih jalan terbaik demi kepentingan klien secara menyeluruh,” pungkasnya.

EL Law Office dikenal sebagai firma hukum yang mengusung prinsip: “Menegakkan Keadilan, Mengutamakan Kemanfaatan, dan Memanusiakan Hukum.” Pendekatan ini tampaknya kembali mereka tegaskan dalam penyikapan perkara yang menimpa Misbah.**

Pos terkait