Terpidana Kasus Korupsi Di Eksekusi Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan Pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana Defi Afriyanti, AM., Keb (mantan Bendahara Puskesmas Wek I Kota Padangsidimpuan) dengan cara menyerahkan terpidana ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (21/9/2023)

Informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH., MH, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan Khairur Rahman NST, SH., MH, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb (Mantan Bendahara Puskesmas Wek I) dengan cara memasukkan terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb ke Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 agustus 2023 dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti, AM. Keb yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 03 Nopember 2022 yang pokoknya sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Defi Afriyanti Am. Keb tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;

Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

Menyatakan Terdakwa Defi Afriyanti, AM., Keb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb telah ditahan Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan dengan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di Rumah Tahanan maupun Penahanan Kota yang telah dijalani sebelumnya oleh Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb.

Pos terkait