Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Masa penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir pada Rabu (6/5/2026). Dengan berakhirnya status tahanan kota tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ketiga tersangka berinisial MS, TS, dan DYO.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa masa penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan kepada para tersangka telah berakhir sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,” ujar Prima.
Ia menjelaskan, selama menjalani status tahanan kota, ketiga tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Kewajiban tersebut diberlakukan karena para tersangka berdomisili di wilayah Sorong sehingga proses pelaporan dilakukan di Kejari Sorong, bukan di Manokwari.
“Ketiga tersangka itu kan status penahanannya tahanan kota. Jadi, hari ini masa penangguhannya telah berakhir,” jelasnya.
Prima menambahkan, apabila pihak kuasa hukum tidak lagi mengajukan permohonan penangguhan penahanan maupun pengalihan status penahanan, maka keputusan selanjutnya akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik tindak pidana khusus.
“Selanjutnya tergantung sikap penyidik apabila tidak ada lagi permohonan yang disampaikan oleh penasihat hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Papua Barat dan Papua Barat Daya, perkara itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp54 miliar.
Sebelumnya, ketiga tersangka sempat ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat dan Papua Barat Daya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Sorong.
Namun, sehari setelah dilakukan penahanan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dikabulkan. Dengan demikian, ketiga tersangka menjalani status tahanan kota dengan kewajiban wajib lapor secara berkala.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Papua Barat Daya. Setelah penetapan tersangka diumumkan, keluarga para tersangka menggelar aksi protes di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong sebagai bentuk keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Aksi protes tersebut kemudian berlanjut dengan pemalangan sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, di antaranya Kantor Bupati, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Kabupaten Sorong.
Pemalangan bahkan sempat meluas hingga kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Sorong di Jalan Sorong–Klamono Km 24, sehingga aktivitas pemerintahan terganggu untuk sementara waktu. Situasi tersebut akhirnya mereda setelah pihak keluarga melakukan pertemuan dengan Bupati Sorong dan sepakat membuka kembali palang adat yang dipasang di sejumlah kantor pemerintahan.
Di sisi lain, Anggota DPR Kabupaten Sorong, Isak Yable, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibicarakan bersama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong. Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong juga memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut.
“Kami waktu itu sudah bertemu dengan Pak Plt. Setda, dan persoalan tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemda Sorong,” ujarnya.
Sementara itu, saat sejumlah awak media mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Sorong pada Kamis (7/5/2026) guna meminta klarifikasi kepada Plt. Sekda Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, S.IP., terkait perkembangan perkara tersebut, pihak Setda menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi secara langsung menangani persoalan hukum dimaksud dan menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum masing-masing tersangka.
Meski demikian, Ady mengaku pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Bupati Sorong terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan memberikan pendampingan melalui kuasa hukum Pemda.
Dengan berakhirnya masa penangguhan penahanan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu.**








