Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.
KOTA SORONG, PAPUA BARAT – Tersangka curanmor, berinisial RON (15 Thn) dan DA (16 tahun) dibekuk Team Mangewang Resmob Polres Sorong Kota di Jalan Basuki Rahmat km 9,5 Kota Sorong Provinsi Papua Barat, sabtu (8/11/2022).
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga tersangka sebanyak 17 Unit Motor yang tersebar di beberapa tempat penyimpanan.
Kapolres Sorong Kota melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.IK menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 3 Laporan Polisi sepanjang bulan September s/d November yang pelakunya diketahui RON dan DA.
“Alhamdulillah jajaran Team Mangewang Resmob berhasil mengungkap curanmor dengan barang bukti sebanyak 17 Unit kendaraan roda dua dan terduga berinisial RON dan DA, keduanya teridentifikasi masih dibawah umur”, ujar Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.IK.
Diketahui modus yang terduga lakukan dengan menendang stir yang terkunci, kemudian menyambungkan kabel kontak, lalu membawa motor tersebut, jelas Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.IK
Awal kejadian pencurian pada hari Rabu tanggal 09 September 2022 Pukul 03.00 WIT, di Jalan Mawar Komplex Harapan Indah Km 10. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 Pukul 13.00 WIT, di Jalan HBM, tepatnya di tempat permandian Waterpom. Kemudian pada hari Sabtu 05 November 2022 pukul 13.20 WIT, di Jalan Komplex BTN Km 9, ungkap Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.IK
Adapun jenis jenis motor yang berhasil diamankan adalah 6 Unit Beat Street, 3 Unit Beat Sporty, 3 Unit Mio M3, 2 Unit Exride, 1 Unit Honda Beat dan 1 Unit Vario, ucap Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.IK
“Bagi masyarakat Kota Sorong yang merasa kehilangan motornya, bisa di cek di Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, dengan membawa surat suratnya”. Dan bagi masyarakat Kota Sorong, jangan takut memberikan informasi mengenai adanya kejahatan di sekitar lingkungan, agar kita dapat menjaga Sitkamtibmas bersama yang aman dan kondusif, himbau Iptu Achmad Elyasarif Martadinata S.IK








